JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penetapan batas maksimum bunga harian pada industri pinjaman daring (pindar) tidak menghambat laju pertumbuhan sektor pembiayaan berbasis teknologi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, sejak aturan bunga maksimum diberlakukan pada 2023, pendanaan pindar justru terus meningkat.
“Malah terus naik sejak 2023, tidak melambat. Artinya, ini bukan masalah besar bagi pelaku industri. Jadi kami tetap optimistis,” ujar Agusman dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Jakarta, dikutip Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Di Balik Permintaan Maaf Influencer, Berapa Tingkat Gagal Bayar Pindar Akseleran?
Agusman merinci, pertumbuhan pendanaan pindar pada 2023 tercatat di bawah 20 persen. Angka ini melonjak pada 2024 hingga menembus kisaran di atas 20 persen, dan per Mei 2025 mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan Rp 82,5 triliun.
Aturan batas maksimum bunga itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menurunkan bunga pindar untuk sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024, kemudian kembali turun ke 0,2 persen per hari per 1 Januari 2025.
“Penetapan bunga ini sudah melalui diskusi dengan pelaku industri. Tujuannya bukan untuk melemahkan, tetapi justru menjaga ketertiban industri dan melindungi konsumen,” tegas Agusman.
Menurut dia, tanpa regulasi, bunga pindar bisa melonjak tak terkendali sehingga membebani peminjam. “Kalau tidak diatur, limitnya bisa langit,” tambahnya.
Selain itu, OJK juga memperkuat kesehatan industri dengan mewajibkan penyelenggara pindar memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Saat ini, 12 dari 96 penyelenggara masih dalam proses pemenuhan ekuitas, namun mereka telah menyerahkan surat komitmen dan rencana aksi (action plan).
Hingga Mei 2025, Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90)—parameter kesehatan industri—tercatat 3,19 persen, masih di bawah batas toleransi OJK sebesar 5 persen.
Baca juga: OJK: Pindar Wajib Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang