Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Aturan Batas Bunga Harian Tidak Hambat Industri Pindar

Kompas.com - 23/07/2025, 22:02 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penetapan batas maksimum bunga harian pada industri pinjaman daring (pindar) tidak menghambat laju pertumbuhan sektor pembiayaan berbasis teknologi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, sejak aturan bunga maksimum diberlakukan pada 2023, pendanaan pindar justru terus meningkat.

“Malah terus naik sejak 2023, tidak melambat. Artinya, ini bukan masalah besar bagi pelaku industri. Jadi kami tetap optimistis,” ujar Agusman dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Jakarta, dikutip Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Di Balik Permintaan Maaf Influencer, Berapa Tingkat Gagal Bayar Pindar Akseleran?

Agusman merinci, pertumbuhan pendanaan pindar pada 2023 tercatat di bawah 20 persen. Angka ini melonjak pada 2024 hingga menembus kisaran di atas 20 persen, dan per Mei 2025 mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan Rp 82,5 triliun.

Aturan batas maksimum bunga itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menurunkan bunga pindar untuk sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024, kemudian kembali turun ke 0,2 persen per hari per 1 Januari 2025.

“Penetapan bunga ini sudah melalui diskusi dengan pelaku industri. Tujuannya bukan untuk melemahkan, tetapi justru menjaga ketertiban industri dan melindungi konsumen,” tegas Agusman.

Menurut dia, tanpa regulasi, bunga pindar bisa melonjak tak terkendali sehingga membebani peminjam. “Kalau tidak diatur, limitnya bisa langit,” tambahnya.

Selain itu, OJK juga memperkuat kesehatan industri dengan mewajibkan penyelenggara pindar memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Saat ini, 12 dari 96 penyelenggara masih dalam proses pemenuhan ekuitas, namun mereka telah menyerahkan surat komitmen dan rencana aksi (action plan).

Hingga Mei 2025, Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90)—parameter kesehatan industri—tercatat 3,19 persen, masih di bawah batas toleransi OJK sebesar 5 persen.

Baca juga: OJK: Pindar Wajib Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau