JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan bahwa pinjaman online alias pinjol ilegal jauh lebih besar memberikan pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman jika dibandingkan dengan pinjol legal atau pindar.
Dia menyebutkan per Juni 2025, outstanding pindar mencapai Rp 83,52 triliun.
“Outstanding kita itu sekitar Rp 80 triliun dan pinjaman ilegal itu antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun. Bayangin mereka lebih banyak,” ujarnya dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Namun, angka tersebut saat ini sudah turun jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Pinjol dan Pindar
Dalam kesempatan itu, Entjik juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Sebab, bunga yang ditawarkan oleh pinjol sangat besar dan proses penagihannya tidak manusiawi.
“Jadi dia pinjam Rp 1 juta, bayar Rp 7 atau Rp 10 juta. Jadi hindari ajakan-ajakan dari pinjaman online atau pinjol itu. Dan itu sangat menyengsarakan,” tegas dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai outstanding pinjaman yang dilayani pinjol mencapai Rp 74,48 triliun sampai dengan September lalu.
Nilai penyaluran pinjaman tersebut tumbuh sebesar 33,73 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 35,62 persen.
“Pada industri fintech peer to peer lending, outstanding di September 2024 tumbuh 33,73 persen secara year on year, dengan nominal sebesar Rp 74,88 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: OJK: Aturan Batas Bunga Harian Tidak Hambat Industri Pindar
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini