JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening pasif atau rekening dormant nasabah, kecuali ada indikasi kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengimbau kepada perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan.
"Atau tindak pidana," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: 10 Hukum Hidup Sukses Warren Buffett
Ia menambahkan, OJK juga masih berencana untuk mengkaji aturan terkait rekening dormant tersebut.
"OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif (rekening dormant)," kata dia.
Dian bilang, perbankan juga diharapkan secara proaktif dapat menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk mengaktivasi rekening.
"Melakukan customer due diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening yang dimaksud," terang Dian.
Sebagai informasi, sejak Mei 2025 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.
Rekening pasif itu, menurut PPATK, diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Baca juga: Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol Ketimbang Paylater, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun