Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Ancam Cabut Izin Pedagang yang Kedapatan Jual Beras di Atas HET

Kompas.com - 20/10/2025, 14:28 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memastikan pemerintah akan mencabut izin pedagang, distributor, dan pengecer yang kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Amran mengatakan pemerintah telah memberikan waktu kepada para distributor, pedagang, dan pengecer untuk menyesuaikan harga sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Saat ini HET beras medium secara nasional dipatok Rp 13.500 per kilogram (kg), premium Rp 14.900 per kg, dan SPHP Rp 12.500.

“Kami sudah sepakat menghimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh saudaraku yang saya cintai, saya banggakan, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET, Harga Eceran Tertinggi. Kita himbau 2 minggu,” ujar Amran usai rapat koordinasi di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Harga Beras di 20 Kabupaten/Kota Masih Tinggi, Mentan: Kita Operasi Pasar Besar-besaran

Setelah masa imbauan berakhir, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Jika ada pedagang dan distributor yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah.

“Dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut,” paparnya.

Menurut Amran, pemerintah telah menyiapkan langkah paralel untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan. Operasi pasar akan digelar secara masif oleh Dinas Perdagangan, Perum Bulog, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di tingkat provinsi.

Ketiganya akan bekerja secara terkoordinasi dalam satu sistem kolaboratif yang mencakup himbauan, pengawasan, hingga penindakan.

“Jadi ada Dirkrimsus di provinsi, kemudian perdagangan, kemudian bulog. Jadi ini satu kesatuan, ini kolaborasi betul-betul. Ada himbauan, menghimbau kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan,” katanya.

Baca juga: Bulog Pastikan HET Beras SPHP Tetap Rp12.500 per Kilogram

Lebih lanjut, Mentan mengingatkan bahwa seluruh beras yang disubsidi pemerintah, termasuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen.

Pemerintah, katanya, menggelontorkan subsidi pangan yang sangat besar, mencapai Rp 150 triliun, dengan nilai subsidi beras sekitar Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram.

Ia juga meminta agar pelaku usaha besar tidak bermain di sektor distribusi beras bersubsidi. Menurutnya, bisnis di sektor pangan menyangkut kepentingan hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia dan 115 juta keluarga petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

“Ini dua-dua kita harus jaga, ini tidak mudah. Kalau mau berbisnis, yang besar tolong bergeser ke pabrik gula, sektor industri, pertambangan, atau yang lainnya, tetapi jangan mengganggu kepentingan orang banyak,” ungkapnya.

Amran memastikan penindakan tidak hanya berlaku untuk beras subsidi, tetapi juga seluruh jenis beras, baik premium maupun medium, yang memiliki ketentuan HET masing-masing.

Baca juga: Harga Beras Melonjak, Pedagang Beras Jagung di Polewali Mandar Raup Untung Tiga Kali Lipat

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau