JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengingatkan para pelaku usaha besar di sektor pangan agar tidak bermain-main dengan distribusi beras bersubsidi.
Pemerintah telah menggelontorkan subsidi pangan dalam jumlah besar, khususnya beras, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, produsen, dan konsumen.
Amran menjelaskan bahwa beras merupakan komoditas dengan porsi subsidi terbesar dalam sektor pangan nasional.
Pemerintah menyalurkan subsidi melalui berbagai skema, seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan operasi pasar lainnya.
Baca juga: Mentan Ancam Cabut Izin Pedagang yang Kedapatan Jual Beras di Atas HET
Total nilai subsidi pangan, khususnya beras, mencapai Rp 150 triliun.
Dari jumlah itu, pemerintah menanggung biaya sekitar Rp 4.900 - Rp 5.000 per kilogram (kg) beras.
“Seluruh beras yang disubsidi pemerintah. SPHP, operasi pasar, dan seluruh, ingat saudaraku, sahabatku, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras yang paling tinggi, subsidinya itu Rp 150 triliun,” ujar Amran usai rapat koordinasi di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
“1 kg beras itu Rp 4.900 atau kurang lebih Rp 5.000 per kg. Nah, sehingga ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen,” tambah Mentan Amran.
Besarnya anggaran subsidi itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
Karena itu, Amran meminta agar pelaku usaha besar tidak mengganggu kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Ini dua-dua kita harus jaga, ini tidak mudah. Kalau mau berbisnis, yang besar tolong bergeser ke pabrik gula, sektor industri, pertambangan, atau yang lainnya. Tetapi jangan mengganggu kepentingan orang banyak,” ucap Mentan.
“Jangan mengganggu ini menyangkut hajat hidup orang banyak 286 juta orang. Kemudian petaninya, 100 keluarganya, 115 juta orang. Ini dua-dua harus dijaga,” lanjutnya.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar produsen tetap mendapat keuntungan wajar, sementara konsumen bisa membeli beras dengan harga terjangkau.
Otoritas juga mengimbau para pedagang, distributor, dan pengecer agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur.
Ia memastikan pengawasan di lapangan akan dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian melalui Dirkrimsus, serta Bulog di seluruh Indonesia.
Langkah ini mencakup tiga tahap utama, yakni himbauan, operasi pasar, dan penindakan.
Selain menjaga harga melalui operasi pasar, pemerintah juga menyiapkan solusi permanen lewat program perluasan lahan sawah baru di berbagai daerah, termasuk Papua.
Amran menegaskan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada beras di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Harga Beras di 20 Kabupaten/Kota Masih Tinggi, Mentan: Kita Operasi Pasar Besar-besaran
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang