JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyebut, sejumlah calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi oleh Komisi Yudisial (KY) memiliki riwayat dugaan plagiarisme.
Pernyataan itu disampaikan Bimantoro dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA), Senin (8/9/2025).
Pada rapat tersebut, Bimantoro menyebut, masalah kepercayaan publik pada MA saat ini begitu kuat imbas penangkapan sejumlah hakim karena kasus suap beberapa waktu lalu.
Namun, Komisi III DPR RI justru mendapati dalam daftar calon hakim agung yang disodorkan panitia seleksi yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, tidak memenuhi kepantasan.
Baca juga: KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
“Salah satunya seperti kita ketahui ada beberapa calon juga yang ketahuan plagiat di dalam makalahnya, ini pun harus kami suarakan hari ini,” ujar Bimantoro, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ada beberapa nama calon yang saya lihat dulu pernah melakukan plagiat, kenapa harus masuk lagi dalam seleksi ini. Apa keputusan daripada KY sehingga tetap mentolerir hal-hal seperti ini?” tambah dia.
Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan kredibilitas dan akuntabilitas proses seleksi calon hakim agung.
Sebagai anggota Komisi III yang turut melakukan fit and proper test, ia tidak memiliki masalah pribadi dengan calon hakim agung yang melakukan plagiarisme.
Namun, ia heran kenapa KY terus saja meloloskan calon hakim agung yang kedapatan melakukan plagiarisme.
Baca juga: KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
“Apa penjelasannya kenapa ini bisa dilakukan secara terus-menerus dan setiap fit proper ini masih ada saja orangnya?” kata Bimantoro.
Menanggapi ini, Amzulian mengatakan, tidak terdapat aturan yang membatasi seseorang mendaftar sebagai calon hakim agung.
Ketentuan yang ada hanya menyatakan seorang calon harus melakukan jeda pendaftaran setelah dua kali mengikuti seleksi.
Namun, aturan ini telah dicabut.
“Tadi mumpung saya ingat, terkait dengan plagiarisme, kami menyimpulkan paling tidak pada kami, itu kan dia mengutip karyanya sendiri,” ujar Amzulian.
Mendengar ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyela.