Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

Kompas.com - 04/09/2025, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana merupakan perizinan membangun rumah atau bangunan yang menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemberlakuan PBG yang menggantikan IMB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Untuk memahami tentang PBG, berikut ulasannya mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara mengurusnya.

Baca juga: Berapa Biaya Mengurus PBG? Cek di Sini Perhitungannya

Apa Itu PBG?

Dikutip dari laman SIMBG, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit.

Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Fungsi PBG

Fungsi PBG yaitu memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.

Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar.

Baca juga: Ara Bangga Pengurusan PBG 1 Jam, Pengembang: Cuma Unggah Dokumen

Cara Mengurus PBG

Mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Persyaratan

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

  • Izin Pemanfaatan Ruang;
  • Izin Lingkungan.

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:

  • Dokumen kepemilikan data tanah;
  • Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA;
  • Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP).

Baca juga: Arahan Strategis Kementerian PKP: BPHTB-Izin PBG Gratis

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:

  • Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di atas kanan halaman utama
  • Pilih daftar sebagai "Pemohon"
  • Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
  • Klik tombol "Daftar"
  • Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
  • Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik "Kembali ke Beranda"

Kemudian melakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau