JAKARTA, KOMPAS.com - Bali menjadi salah satu lokasi pilihan pengembang untuk membangun rumah subsidi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang), saat ini tersedia ratusan rumah subsidi ready stock di Bali.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, rumah subsidi memberikan sejumlah kemudahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak.
Baca juga: Berapa Harga Rumah Subsidi di Sumatera Tahun 2025? Cek Banderol Anyar
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Sid kepada Kompas.com, dikutip Senin (27/10/2025).
Kemudahan yang dimaksud, salah satunya adalah harga rumah yang murah dengan cicilan ringan dan tetap per bulan hingga akhir masa tenor.
Aturan harga rumah subsidi telah diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Baca juga: Harga Rumah Subsidi di Kalimantan Tahun 2025 Rp 182 Juta
Sementara khusus di Pulau Bali, harga maksimal rumah subsidi dipatok sebesar Rp 185 juta.
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dilansir dari laman BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
FLPP memiliki fitur unggulan seperti:
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid.
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni: