Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kiriman 20 Kilogram Ganja, Pria Asal Bandung Dibekuk Ditresnarkoba Polda NTB

Kompas.com - 25/07/2024, 06:10 WIB
Fitri Rachmawati,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pria 37 tahun berinisial IP dibekuk Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat  (21/6/2024). Ia ditangkap setelah menerima kiriman paket ganja sebanyak 20 kilogram di dalam bungkusan aluminium foil.

IP merupakan warga Kampung Andir, Kelurahan Paku Tandang, Kecamatan Ciparay Bandung, Jawa Barat.

Melalui siaran pers, Rabu (24/7/2024), Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kasubdit 1 Kompol Dhafid Shiddiq, menjelaskan penangkapan ini.

Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja Sintetis di Dalam Mesin Cuci Warga

Pihaknya menangkap IP setelah mendapat laporan masyarakat akan ada pengiriman paket yang diduga ganja melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Mataram.

Tim Ditresnarkoba lakukan pengecekan ke gudang jasa pengiriman barang/paket di Jalan Prabu Rangka Sari, Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram.

"Kami mengecek dua paket yang diduga narkotika jenis ganja, dengan disaksikan karyawan jasa pengiriman paket, ditemukan 20 bungkus besar mengunakan aluminium foil dengan berat bruto 20 kilogram ganja," terang Shiddiq.

Setelah itu timnya membiarkan kurir paket mengantar paket barang terlarang itu ke alamat kos IP di Jalan Prambanan No 5, Kelurahan Saptamarga Cakranegara, Kota Mataram.

Kurir dibiarkan mengantar paket tersebut ke kamar kos nomor 7.

Baca juga: BNNP Tangkap 2 Pria di Lombok Timur yang Ambil Paket Ganja di Kantor Ekspedisi

Ditunggu beberapa saat, setelah paket berada di kamar kos terduga, tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama kepala lingkungan setempat menggeledah kamar IP.

Ditemukan tumpukan bungkusan paket dalam aluminium foil 20 paket masing-masing berisi 1 kilogram ganja atau total 20 kilogram.

Kemudian, terduga digelandang ke Ditresnarkoba Polda NTB bersama barang bukti untuk dimintai keterangan.

Kepada aparat, IP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Padang, Sumatera Barat, yang dikirimkan bosnya berinisial D asal Cilacap, Jawa Tengah.

"Menurut pengakuan IP, dia telah dua kali menerima paket ganja dari D, pertama diterima di bandung sebanyak 2 kilogram, kedua di Kota Mataram sebanyak 20 kilogram paket ganja," kata Shiddiq.

Baca juga: Pegawai Honorer di Kota Gorontalo Tertangkap Tangan Membawa Paket Ganja

Peran IP sementara ini hanya sebagai orang suruhan, tetapi tim penyidik akan melakukan pendalaman, apakah IP memiliki peran lebih selain hanya menerima dan menjalankan perintah dari seseorang berinisial D.

IP yang digelandang ke Polda NTB hanya bisa tertunduk dan tak melakukan perlawanan. iP mengaku mendapat bayaran cukup besar kali kedua dia menerima paket ganja di Kota Mataram.

"Saya dapat imbalan Rp 50 juta atau 5 juta per 2 paket atau 2 kilogram ganja," katanya.

Atas perbuatannya, IP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau