BREBES, KOMPAS.com - Samsat Kabupaten Brebes telah mulai melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengenai penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.
Kebijakan ini menarik perhatian warga, yang terlihat berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat.
Hingga hari kedua pelaksanaan kebijakan tersebut, Rabu (9/4/2025), antrean kendaraan sudah membeludak hingga ke luar kantor Samsat.
Pada hari pertama, Selasa (8/4/2025), total pendapatan Samsat Brebes mencapai Rp 700 juta.
Pantauan Kompas.com menunjukkan, warga mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB, satu jam sebelum layanan loket dibuka pada pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Dua ASN Tertawa Saat Apel, Bupati Bengkulu Tengah: Bupati Ngomong Saja Tidak Dipedulikan
Halaman parkir kendaraan di Kantor Samsat pun terlihat penuh, sehingga pihak Samsat terpaksa meminjam lahan di samping kantor untuk menampung kendaraan roda empat.
Warga yang memiliki tunggakan pajak diarahkan untuk mengantre dan membayar di loket yang telah disediakan di dalam kantor.
Sementara untuk pajak tahunan, tersedia mobil layanan keliling di halaman, lengkap dengan kursi bagi warga yang antre.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, meninjau layanan tersebut dan datang bersama rombongan sekitar pukul 09.00 WIB.
Mitha, sapaan akrabnya, didampingi Kepala Samsat Brebes, Agung Breliantoro, meluangkan waktu untuk berdialog dengan warga yang hendak membayar pajak kendaraan.
Salah seorang wajib pajak, Toimah, warga Karangbinangun, Kecamatan Songgom, Brebes, mengaku berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba di Kantor Samsat sekitar pukul 07.30 WIB.
Ia dan suaminya langsung mendaftar untuk membayar pajak sepeda motor. "Tadi sampai sini pukul setengah delapan. Nunggak dua tahun, cuma bayar pajak pokoknya saja di tahun 2025 dan Jasa Raharja," kata Toimah saat ditemui di Kantor Samsat Brebes.
Antusiasme warga untuk membayar pajak sangat tinggi.
Ridwan, seorang wajib pajak asal Kecamatan Brebes, mengaku sudah tiba di Samsat pukul 07.00 WIB.
Ia menyatakan kendaraan miliknya menunggak pajak selama 10 tahun, namun belum mengetahui berapa nominal yang harus dibayar karena masih antre.