SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan pembebasan biaya pokok pajak bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke Provinsi Banten.
"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni dalam video yang dirilis Pemprov Banten, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: 3 Bulan Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Demak Capai Rp 38,8 Miliar
Andra juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," tambahnya.
Tidak hanya untuk masyarakat, Andra mengimbau badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar Banten untuk ikut serta dalam program ini.
"Mengajak dan mengimbau kepada seluruh badan usaha yang memiliki usaha di Provinsi Banten dan memiliki kendaraan operasional yang masih terdaftar di wilayah provinsi lain untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Provinsi Banten," tandasnya.
Baca juga: Korupsi Pasar Cinde, Eks Walkot Palembang Beri Diskon Pajak Rp 1,1 M, lalu Terima Setoran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari menjelaskan, program pembebasan pokok pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Tidak menargetkan (pendapatan) tapi kita lebih kepada pemberian insentif kepada masyarakat karena kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja," tutur Rita.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dan badan usaha dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan kendaraan mereka, serta meringankan beban pajak di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini