PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini berlaku mulai 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Masri, menjelaskan bahwa ketentuan pemutihan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Timur.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah mengenai pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Catat, Ada Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Akhir Juli 2025 di Maluku
“SE itu berisi tentang pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Kalteng,” ungkap Masri kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2025).
Adapun item-item dalam program pemutihan ini mencakup beberapa poin penting.
Pertama, pembebasan terhadap tunggakan PKB dan sanksi administratif berupa denda bagi pemilik kendaraan berplat nomor polisi KH.
Kedua, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Kalteng.
Ketiga, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang melakukan balik nama (Bea Balik Nama Second).
Baca juga: Pemkab Banyumas Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Catat Tanggalnya
“Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 September 2025 dan hanya dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat se-Kalteng,” tambah Masri.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat di daerah masing-masing.
Di Kotawaringin Timur, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat Sampit yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini