Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melahirkan Diam-diam, Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan

Kompas.com - 10/07/2025, 20:26 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Polres Lebak menangkap U (49) dan ER (19). Mereka ibu dan anak, pelaku pembuangan bayi yang ditemukan meninggal di Sungai Ciberang, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Bayi tersebut merupakan anak dari ER, yang melahirkan secara diam-diam saat dirawat di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

Dalam konferensi pers di Polres Lebak pada Kamis (10/7/2025), U menjelaskan, anaknya melahirkan seorang diri tanpa diketahui dirinya maupun perawat yang merawat ER karena penyakit lain pada Juni lalu.

"Melahirkan sendirian, di ruang rawat apel," ujar U kepada wartawan di Mapolres Lebak.

Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang, 20 Keluarga Berebut Adopsi di Bandung Barat

U mengaku baru mengetahui anaknya melahirkan setelah satu jam pasca-persalinan.

Dalam keadaan panik, ia berencana membawa bayi tersebut ke rumahnya di Kecamatan Cikulur dengan bantuan pacar ER berinisial I.

Namun, saat janjian di depan rumah sakit, I tidak kunjung datang.

"Saya yang kemudian kesal mengaku membuang bayi yang dibungkus plastik hitam ke selokan depan rumah sakit," tambah U.

Baca juga: Bayi Dibuang di Depan Pintu Rumah di Bandung Barat, Pelaku Ketuk Pintu, lalu Kabur

Bayi malang tersebut ditemukan keesokan harinya oleh warga yang sedang memancing di aliran Sungai Ciberang dalam kondisi meninggal dunia.

Hasil otopsi menunjukkan, terdapat memar di tubuh bayi dan penyebab kematian dinyatakan karena tenggelam.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengungkapkan, U ditangkap di kediamannya di Cikulur, sementara ER ditangkap di Jakarta di sebuah kamar kost.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah berbagai upaya pengungkapan, termasuk pemeriksaan CCTV di RSUD dr Adjidarmo.

Selain menangkap U dan ER, polisi juga mengamankan I, pacar ER.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Regional
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Regional
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Regional
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Regional
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Regional
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau