SUKOHARJO, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengaku resah dengan penyitaan 72 unit mobil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari aset perusahaan yang kini berada di bawah pengawasan kurator setelah putusan pailit resmi diberlakukan.
"Resah banget. Tapi mau gimana lagi, itu kan sudah menjadi aset kita untuk pesangon dan sebagainya," kata Ketua SPSI Sritex, Widada, dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Pengemis yang Melempari Pengendara dengan Batu di Bantul Ternyata Ketagihan Dapat Uang Mudah
Menurut Widada, keresahan tidak hanya dirasakan oleh eks pekerja Sritex, tetapi juga dirasakan oleh semua eks pekerja anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Kemarin, dari serikat Primayudha, Sritex, Bitratex, dan kurator keberatan. Kalau kita melarang, dikira menghalang-halangi tugas mereka," ungkap dia.
Widada menyampaikan bahwa sebagai bentuk keberatan terkait penyitaan aset Sritex, dimungkinkan kurator akan bersurat ke Kejagung.
"Dari lawyer-lawyer dan kurator nanti, dalam persidangan ke depan, juga akan melayangkan surat keberatan," ungkap dia.
Penyitaan aset Sritex oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit sudah diperkirakan oleh eks pekerja.
Bahkan, mereka mengkhawatirkan setelah mobil, Kejagung akan menyita gedung eks Sritex.
"Yang penting aset gedung tidak disita dulu," katanya.
Kurator yang menangani kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa penyitaan kendaraan tersebut berdampak langsung pada proses lelang aset.
“Kalau disita, untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung,” ujar Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyita 72 kendaraan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penyitaan ini dilakukan di Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7/2025).
“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan, benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga menduga, benda atau surat (terkait kendaraan) yang merupakan hasil dari tindak pidana, atau diduga juga benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini