SIKKA, KOMPAS.com – Dua personel Polres Sikka, Nusa Tengara Timur (NTT), berinisial Aiptu HE dan Aipda II dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Upacara PDTH berlangsung di lapangan apel Mapolres Sikka pada Selasa (5/8/2025).
Pemecatan Aipda II berdasarkan surat putusan nomor KEP/366/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Dia melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f) serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kali Kdring Watulema Sikka
Sementara itu, Aiptu HE dijerat Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor KEP/367/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam prosesi upacara, foto kedua personel dibawa anggota Provos sebagai simbol bahwa yang bersangkutan secara resmi telah diberhentikan dari kedinasan Polri.
Baca juga: Bau Belerang Menyengat dari Erupsi Lewotobi Laki-laki, Siswa di Sikka Diliburkan
Kemudian, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno memberi tanda silang pada foto tersebut sebagai bentuk simbolik pemutusan hubungan kedinasan.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota selalu bersikap profesional, menjunjung tinggi etika dan moral, dan melaksanakan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab.
“Saya tekankan kepada seluruh anggota Polres Sikka, jadilah Bhayangkara yang berintegritas dan berdedikasi," katanya.
“Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Mari kita jaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Aipda II dilaporkan oleh seorang siswa SMP berinisial KNJ (15) ke Mapolres Sikka pada Selasa (12/03/2025).
Aipda II diduga melakukan pelecehan terhadap KNJ melalui media sosial.
Pelaku melakukan panggilan video serta menunjukkan alat kelamin kepada korban.
Sedangkan Aiptu HE terlibat kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (4/9/2024).