BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial R (53) ditangkap polisi atas kasus kepemilikan senjata api.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku nyaris menembak kakak iparnya menggunakan senjata api yang dilatarbelakangi masalah rumah tangga.
Beruntung, kakak ipar pelaku berhasil selamat setelah memberikan perlawanan.
Baca juga: Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Disorot, Polda Perkuat Operasi Sikat Krakatau
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Paser AKP Agus Setyawan mengatakan, sebelum berhasil kabur, terjadi pergulatan antara korban dan pelaku hingga akhirnya tetangga berdatangan dan memaksa pelaku kabur.
"Setelah itu banyak orang datang kemudian pelaku kabur melarikan diri. Akibat pergulatan tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan dan kepala benjol sebelah kiri, serta mengelami patah jari kuku sebelah kanan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Mendapat perlakuan dari pelaku, korban tak terima dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Paser.
Mendapat laporan dari korban, petugas bergerak cepat memburu pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku ternyata melarikan diri ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
"Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali pelaku, kemudian pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan," jelas Agus.
Saat disergap petugas, pelaku tak berkutik.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api yang digunakan mengancam korban.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata tidak hanya menyimpan 1 senjata api, melainkan 2 buah berikut 31 butir amunisi.
Baca juga: Diteror OTK, Dua Kendaraan Milik Warga Sampang Dibakar, Pelaku Diduga Bawa Senpi
"Barang bukti yang kami amankan yaitu, satu pucuk senjata api jenis revolver merek smith & wesson. Satu pucuk senjata api jenis pistol colt merek browning beserta magazine 11 butir peluru jenis pindad berukuran 9 milimeter dan 20 butir peluru cis berukuran 22 milimeter dan 1 buah borgol beserta kuncinya," ungkap Agus.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki, membuat, menyimpan, dan menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini