Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyaris Tembak Ipar Pakai Senpi, Pria Asal Paser Ditangkap di Kalsel

Kompas.com - 22/08/2025, 16:04 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial R (53) ditangkap polisi atas kasus kepemilikan senjata api.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku nyaris menembak kakak iparnya menggunakan senjata api yang dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

Beruntung, kakak ipar pelaku berhasil selamat setelah memberikan perlawanan.

Baca juga: Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Disorot, Polda Perkuat Operasi Sikat Krakatau

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Paser AKP Agus Setyawan mengatakan, sebelum berhasil kabur, terjadi pergulatan antara korban dan pelaku hingga akhirnya tetangga berdatangan dan memaksa pelaku kabur.

"Setelah itu banyak orang datang kemudian pelaku kabur melarikan diri. Akibat pergulatan tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan dan kepala benjol sebelah kiri, serta mengelami patah jari kuku sebelah kanan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Mendapat perlakuan dari pelaku, korban tak terima dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Paser.

Mendapat laporan dari korban, petugas bergerak cepat memburu pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku ternyata melarikan diri ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

"Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali pelaku, kemudian pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan," jelas Agus.

Saat disergap petugas, pelaku tak berkutik.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api yang digunakan mengancam korban.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata tidak hanya menyimpan 1 senjata api, melainkan 2 buah berikut 31 butir amunisi.

Baca juga: Diteror OTK, Dua Kendaraan Milik Warga Sampang Dibakar, Pelaku Diduga Bawa Senpi

"Barang bukti yang kami amankan yaitu, satu pucuk senjata api jenis revolver merek smith & wesson. Satu pucuk senjata api jenis pistol colt merek browning beserta magazine 11 butir peluru jenis pindad berukuran 9 milimeter dan 20 butir peluru cis berukuran 22 milimeter dan 1 buah borgol beserta kuncinya," ungkap Agus.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki, membuat, menyimpan, dan menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau