PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial EAS (51) yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi usai diduga memeras pengusaha Rp 5 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan, pelaku diamankan di sebuah kafe kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (24/8/2025) malam.
“Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan,” kata Wawan kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Baca juga: 3 Oknum Anggota LSM di Lumajang Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kepala Desa
Menurut Wawan, kasus bermula ketika EAS menghubungi korban dan mengajaknya bertemu.
Dalam pertemuan itu, EAS mengancam akan menulis berita terkait usaha milik korban yang disebutnya ilegal.
“Karena khawatir nama baiknya tercemar, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.
Tim Jatanras yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi. Saat penyelidikan, polisi mendapati EAS tengah duduk bersama korban.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan uang tunai Rp 5 juta dan satu unit ponsel Vivo warna biru,” ujarnya.
Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi, Peras Rp 20 Juta dan Korban Dibuang di Pinggir Jalan
Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan uang tersebut untuk biaya operasional penerbitan berita.
EAS juga mengaku sudah membuat berita terkait usaha korban, tetapi belum disebarkan.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan terkait modus pelaku dan dugaan adanya korban lain,” tutup Wawan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini