KARIMUN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus narkoba, Romi Arianto, Budi Kurniawan, dan Agustinus Ratu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
"Ketiganya dianggap melanggar hukum, terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar, yakni 60 ribu butir dengan berat bruto 24.319,49 gram," kata Kasi Intel Kejari Karimun Herlambang Adhi Nugroho saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/8/2025).
Pembacaan tuntutan pidana mati itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa siang.
Menurut Herlambang, dalam sidang terungkap dua terdakwa mengaku mengetahui jenis pekerjaan yang dilakukan. Keduanya mendapat kesempatan itu dari Romi yang lebih dulu terlibat.
Baca juga: Edarkan Sabu Lebih dari 2 Kg, Driver Ojol di Semarang Terancam Hukuman Mati
"Bisa disebut ketiganya kurir, dua terdakwa atas nama AG dan BK, diajak oleh terdakwa RA," ujarnya.
Ketiga terdakwa ditangkap Koarmada I Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun pada Februari 2025 lalu dalam patroli laut. Narkoba tersebut rencananya akan diselundupkan ke Karimun melalui Perairan Tanjung Batu.
Saat ditangkap, mereka menumpang boat pancung yang dikemudikan Agustinus Ratu. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti 60.000 butir ekstasi disimpan dalam 48 kemasan plastik di area lambung boat.
Kerugian akibat barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini