Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Musik Hotel di TV Kamar Bikin Bingung, Hotelier Minta LMKN Angkat Bicara

Kompas.com - 18/08/2025, 13:22 WIB
Krisda Tiofani,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) telah menyampaikan surat resmi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tarif royalti musik di hotel.

Dalam surat tersebut, asosiasi yang mewadahi general manajer hotel di Indonesia ini meminta klarifikasi dan mengusulkan dialog terbuka terkait mekanisme penagihan royalti kepada LMKN.

"Jujur saja, kami sudah bersurat dari Sekjen dan disampaikan ke salah satu orang di LMKN, tetapi belum ada respons," kata Ketua Umum IHGMA, Arya Pering Arimbawa, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Soal Tagihan Royalti Musik, Asosiasi Manajer Hotel Usul Diskusi Terbuka

Arya mengatakan, lewat surat tersebut, IHGMA tak menanyakan aturan royalti musik di hotel sesuai undang-undang, melainkan ingin menegaskan penghitungan royalti musik di hotel.

"Di media sosial, muncul kabar suara burung, gamelan, dan sebagainya tetap kena (royalti). Bahasa-bahasa ini yang ingin kami komunikasikan sebagai asosiasi dengan LMKN," tutur Arya.

Melihat belum adanya respons dari LMKN, kata Arya, IHGMA berenca kembali menyurati LMKN terkait hal yang sama. 

"DPP IHGMA bukan hanya di Jakarta, nanti melalui Erick (ketua bidang hukum IHGMA), akan membawa surat tersebut kembali kepada LMKN," kata dia.

Baca juga: Hotel Mercure Buka di Berau, Pilihan Hotel Berbintang Dekat Wisata Derawan

"Kita tetap berjuang untuk berkomunikasi dengan LMKN," tambah Arya.

Jika diskusi antara IHGMA bersama LMKN terlaksana dan menemui titik terang, pembahasan ini akan menjadi kunci penjelasan bagi para pemilik hotel atau bangunan yang dipimpin para general manajer.

Saat ini, Arya mengatakan, belum ada arahan serentak yang dapat ia berikan pada manajemen hotel di seluruh Indonesia.

"Sekarang ini, keputusannya kembali kepada pemilik hotel. Ada teman-teman pengusaha hotel yang memilih membayar. Kami tidak sarankan menahan (hold) pembayaran royalti," kata Arya.

"Sebagai wadah asosiasi, IHGMA mencoba meminta waktu dari LMKN secepatnya," pungkas dia.

Baca juga: Hotel Berstandar Internasional Pertama Hadir di Kota Lumajang

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau