KOMPAS.com - Pebisnis kafe maupun restoran yang menyetel lagu di tempat usahanya, wajib membayar royalti musik kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan royalti musik di kafe dan restoran tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah (royalti musik),” kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Tarif royalti musik di restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Menurut aturan tersebut, pebisnis kafe dan restoran wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
Baca juga: Daftar Menu Mie Gacoan, Apa Bedanya Mie Hompimpa dan Gacoan
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyoroti kekhawatiran pelaku usaha dalam menyikapi aturan ini.
Termasuk kemungkinan adanya kenaikan harga makanan di kafe maupun restoran, imbas pembayaran tarif royalti musik.
"Kalau dia menjadi fixed cost seperti sekarang, tentu kan menjadi cost tetap, restoran harus menyesuaikan harga makanan dan minumannya, tetapi enggak bisa semudah itu," ujar Yusran ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Resep Lumpia Udang ala Mie Gacoan, Bisa Tambahkan Nori
Pihak restoran harus pintar-pintar menghitung tarif royalti musik berdasarkan jumlah kursi, meski kapasitas restoran tidak selalu penuh.
"Apalagi sekarang ini hotel dan restoran lagi carut-marut, gimana caranya dia (pebisnis) mau menata jumlah kursi, okupansinya saja mungkin cuma 40 persen," lanjut dia.
Sebagai alternatif, kata Yusran, pengusaha kafe dan restoran bisa memilih tidak memutar lagu apa pun di tempat usahanya.
Dengan demikian, tidak ada tambahan biaya yang perlu dikeluarkan oleh pebisnis demi mempertahankan harga jual produknya saat ini.
Baca juga: Resep Mie Setan ala Mie Gacoan dari Devina Hermawan, Ada Taburan Ayam
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini