KOMPAS.com – Inggris dan Perancis menyatakan akan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Langkah ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan luar negeri kedua negara Eropa tersebut, terutama di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel dan memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza.
Keputusan Inggris akan akui Palestina ini diumumkan di tengah desakan kuat dari parlemen. Lebih dari 250 anggota parlemen lintas partai menandatangani surat yang mendesak Perdana Menteri Sir Keir Starmer untuk segera mengambil langkah pengakuan tersebut.
Baca juga: Inggris Akan Akui Palestina pada September jika Israel Tak Setujui Gencatan Senjata
Meski sebelumnya menolak, dengan alasan bahwa pengakuan negara Palestina seharusnya menjadi bagian dari proses perdamaian yang lebih luas, Starmer kini mengubah posisinya. Ia menegaskan, pengakuan akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah syarat.
Di sisi lain, Perancis telah lebih dulu mengambil sikap tegas. Presiden Emmanuel Macron mengumumkan pengakuan resmi terhadap Palestina, menjadikan Perancis negara pertama dalam kelompok G7 yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
Langkah Inggris dan Perancis memunculkan kembali diskusi global soal masa depan Palestina dan prospek perdamaian di Timur Tengah, sebagaimana diberitakan Sky News pada Selasa (29/7/2025).
Pengakuan terhadap negara Palestina berarti mengakui entitas tersebut sebagai negara berdaulat sesuai hukum internasional.
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, sebuah negara harus memenuhi empat syarat utama, yakni:
Dengan terpenuhinya kriteria ini, pengakuan dari negara lain akan memperkuat posisi Palestina dalam diplomasi internasional.
Hingga Maret 2025, sebanyak 147 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui Palestina. Negara-negara tersebut termasuk Rusia, China, India, serta sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan kini Perancis.
Baca juga: Pertemuan PBB Bahas Solusi Dua Negara Israel-Palestina, AS dan Sekutunya Absen
Perdana Menteri Keir Starmer menegaskan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk memberikan pengakuan.
Menurutnya, pengakuan tersebut bisa menjadi kontribusi nyata untuk menyelamatkan peluang solusi dua negara, yakni Israel yang aman berdampingan dengan Palestina yang layak.
Starmer menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari “rencana delapan poin” yang telah dibahas bersama Perancis dan Jerman.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyebut kondisi di Gaza saat ini sangat mengerikan. Ia menyerukan gencatan senjata dan menegaskan perlunya bantuan kemanusiaan.
“Waktunya telah tiba untuk melihat para sandera dibebaskan, dan waktunya telah tiba untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina,” ujar Lammy.