Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Chatarina Muliana  yang Kini Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

Kompas.com - 14/10/2025, 19:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini melaksanakan mutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Republik Indonesia (RI), termasuk penempatan kepala kejaksaan tinggi (Kejati) di berbagai wilayah. 

Salah satu perubahan yang signifikan adalah penunjukan Chatarina Muliana Girsang sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelumnya, Chatarina menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, yang ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2025. 

Keputusan ini mencakup pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural dalam Kejaksaan RI, yang melibatkan 73 pejabat yang dimutasi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi.

"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan, di mana ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," ungkap Anang di Jakarta pada Senin (13/10/2025).

Baca juga: Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Tunjuk Kajari Jakpus, Jaksel, dan Jakbar

Profil Chatarina Muliana Girsang

Chatarina Muliana Girsang lahir pada 19 November 1972. Ia merupakan alumni Universitas Brawijaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YAI Jakarta. Pada tahun 2007.

Chatarina melanjutkan pendidikan di Universitas Padjajaran, dan akhirnya meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 2019.

Chatarina memulai karirnya sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI pada periode 2000–2001. 

Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri Bekasi antara 2001 dan 2005. Setelah itu, ia bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia mengemban sejumlah posisi penting, seperti Jaksa (2005–2011), Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum (2011–2013), dan Kepala Biro Hukum (2013–2015).

Baca juga: Daftar Mutasi Kejaksaan Terbaru, Jaksa Agung Tunjuk 17 Kajati Baru

Kembali ke Kejaksaan dan Kementerian Pendidikan

Pada 2015, Chatarina kembali ke Kejaksaan dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi. 

Tahun yang sama, ia juga bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, hingga akhirnya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga 2024.

Chatarina Muliana Girsang: Rekam Jejak di KPK 

Selama di KPK, Chatarina dikenal sebagai sosok yang berperan dalam menangani sejumlah kasus penting, terutama kekerasan di lingkungan sekolah. 

Baca juga: Menteri Haji Minta Kejaksaan Telusuri Rekam Jejak Ratusan Calon Pegawainya

Chatarina mengungkapkan bahwa ia telah menangani 127 kasus kekerasan di sekolah, dengan rincian 7 kasus pada 2021, 68 kasus pada 2022, dan 52 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, 32 kasus terjadi di tingkat SMP, SMA, dan SMK, sementara 20 kasus terjadi di tingkat SD.

Selain itu, Chatarina juga menangani 50 kasus kekerasan seksual, dengan 22 kasus terjadi di jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta 28 kasus di tingkat SD. 

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau