Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Purbaya Masih Mengkaji Skema Pinjaman Pemda dan BUMN Sesuai PP 38/2025

Kompas.com - 30/10/2025, 11:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

Kompas.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman sesuai PP Nomor 38 Tahun 2025 masih dalam tahap kajian.

"Nanti dikaji lagi," ucapnya, dilansir Antara (29/10/2025). 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. 

Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Baca juga: Purbaya Jelaskan Pemda Boleh Ngutang APBN: Akhir Tahun Kadang Kurang Uang

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu membenarkan mengenai pemberian pinjaman dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. 

"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," ujar Febrio di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Febrio menambahkan, pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang dapat diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD. Meski demikian, ia belum membeberkan lebih rinci faktor pertimbangannya.

"Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja," ucapnya.

Baca juga: Purbaya, Pembelaan Jokowi, dan Masalah Whoosh Sejak dalam Kandungan

DPR Apresiasi Regulasi Baru

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif penerbitan PP 38/2025.

Menurutnya, regulasi ini menjadi terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemda, BUMN, dan BUMD.

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Purbaya Jelaskan Pemda Boleh Ngutang APBN: Akhir Tahun Kadang Kurang Uang

 

 

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau