Kompas.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman sesuai PP Nomor 38 Tahun 2025 masih dalam tahap kajian.
"Nanti dikaji lagi," ucapnya, dilansir Antara (29/10/2025).
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Baca juga: Purbaya Jelaskan Pemda Boleh Ngutang APBN: Akhir Tahun Kadang Kurang Uang
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu membenarkan mengenai pemberian pinjaman dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," ujar Febrio di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Febrio menambahkan, pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang dapat diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD. Meski demikian, ia belum membeberkan lebih rinci faktor pertimbangannya.
"Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja," ucapnya.
Baca juga: Purbaya, Pembelaan Jokowi, dan Masalah Whoosh Sejak dalam Kandungan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif penerbitan PP 38/2025.
Menurutnya, regulasi ini menjadi terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemda, BUMN, dan BUMD.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Purbaya Jelaskan Pemda Boleh Ngutang APBN: Akhir Tahun Kadang Kurang Uang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang