JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan, tercatat memiliki sejumlah harta properti mewah yang tersebar di Jawa Barat.
Hal ini tercatat dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ia laporkan pada 17 Januari 2025 dengan jenis laporan khusus awal menjabat.
Baca juga: Harta Properti Rp 12 Miliar Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK
Adapun Noel, sapaan akrabnya, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 17.620.260.877 atau sekitar Rp 17,6 miliar.
Meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 12.145.000.000 (Rp 12,01 miliar); alat transportasi dan mesin Rp 3.336.000.000 (Rp 3,3 miliar); harta bergerak lainnya Rp 109.500.000 (Rp 109,5 juta), serta kas dan setara kas Rp 2.029.760.877 (Rp 2,02 miliar).
Properti berupa tanah dan bangunan merupakan bentuk harta kekayaan terbesar milik Noel.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) itu tercatat memiliki lima properti dengan total nilai Rp 12,01 miliar yang tersebar di Depok dan Bogor.
Namun yang paling banyak di Depok. Semua aset properti Noel merupakan hasil sendiri. Artinya, bukan dari warisan maupun hibah.
Berikut daftar harta properti milik Noel:
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel meminta uang Rp 3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat, semasa masih menjabat sebagai Wamenaker.
Baca juga: Berapa Harta Properti Irvan Bobby, Tersangka yang Terima Rp 69 Miliar?
"Ngomongnya untuk renovasi rumah," kata Setyo saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir Antara.
Permintaan uang tersebut dilakukan setelah Noel mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Walaupun demikian, ia mengatakan, KPK memandang renovasi rumah tersebut belum dilakukan oleh Immanuel Ebenezer.
"Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka, Presiden RI Prabowo Subianto langsung memecat Noel dari jabatan Wamenaker.
"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," tambahnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini