Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Tahu Jumlah Tabungan Pensiun? Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 05/07/2025, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan finansial berupa jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun.

Bisa dikatakan, JHT BPJS Ketenagakerjaan mirip seperti tabungan yang dikumpulkan selama seseorang bekerja pada suatu perusahaan sebagai simpanan di usia senja.

Dana ini bisa dicairkan ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mencapai usia tertentu.

Beberapa orang mulai rutin mengecek saldo JHT karena ingin mengetahui sejauh mana tabungan mereka berkembang dan mengetahui jumlah saldo yang tersimpan.

Baca juga: Gagal via JMO, Bisakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Terdekat?

Lalu, bagaimana cara mengetahui atau cek saldo JHT kita?

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memeriksa atau mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut tata caranya:

  1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore
  2. Buka aplikasi tersebut di ponsel Anda
  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  4. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Cek Saldo"
  5. Masukkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ
  6. Jika sudah, maka layar akan menampilkan saldo JHT beserta informasi detail lain seperti Status Kepesertaan, Segmen Peserta, Perusahaan Tempat Bekerja, Iuran Terakhir, dan Tanggal Pembayaran Iuran Terkahir.

Sebelumnya, peserta dapat mengecek saldo JHT melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, namun saat tim Kompas.com mencoba mengaksesnya, situs tidak dapat dijangkau.

Baca juga: 2 Kelompok yang Bisa Diwakilkan dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?

Setelah mengetahui saldo JHT, jika Anda ingin mencairkan dana tersebut, pastikan sesuai dengan kriteria dan mengajukan klaim JHT.

JHT dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, yang bisa diajukan saat Anda masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan memasuki usia pensiun atau 30persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah ataupun ketika sudah tidak bekerja kembali.

Pengajuan klaim JHT Online bisa dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, seperti:

  • Mencapai usia pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah pendaftaran ajuan lapakasik online, yakni:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepersertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video vall untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata BPJAMSOSTEK

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau