Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Narasi Perusahaan PHK Karyawan Saat Masih dalam Masa Percobaan, Kemenaker: Boleh Dilakukan

Kompas.com - 08/07/2025, 11:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X (Twitter) diramaikan dengan unggahan warganet yang mengatakan bahwa dirinya diberhentikan kerja di masa percobaan yang baru satu bulan.

Unggahan tersebut dimuat di akun @work***** pada Rabu (2/7/2025).

"Work! Aku di-cut di masa probation yg baru 1 bulanan. Tapi dikabarin di jam 5 sore dan jadwal aku pulang di jam 6 sore. Trs katanya di hari itu jg adalah hari terakhir aku, hanya sisa 1 jam sebelum aku berakhir. Kalo probation itu wajar gak guys? Katany aku underperform," tulisnya.

Hingga Selasa (8/7/2025) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 303.100 kali dan mendapatkan 135 komentar dari warganet.

Lantas, bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan saat masih dalam masa percobaan (probation)?

Baca juga: Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa Probation


Bolehkah PHK karyawan pada masa percobaan?

Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Arif Rachman mengatakan, perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja, termasuk saat masih dalam masa percobaan.

Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan-alasan yang telah tertulis secara jelas dalam kontrak yang disepakati bersama sejak awal hubungan kerja dimulai.

Artinya, pengusaha atau perusahaan tidak dapat secara sepihak melakukan PHK tanpa landasan yang sah sesuai isi perjanjian tersebut.

"Prinsipnya pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja termasuk dalam masa percobaan, sepanjang alasan PHK yang digunakan tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Apakah Karyawan Probation Berhak Dapat THR Lebaran 2025? Ini Kata Kemnaker

Pekerja berhak mendapatkan upah

Selain itu, pekerja atau karyawan yang sedang menjalani masa percobaan tetap memiliki hak-hak normatif sebagai pekerja, termasuk hak atas upah atau gaji.

Untuk itu, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah kepada pekerja tersebut dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak kerja.

Apabila karyawan hanya bekerja selama sebagian bulan atau kurang dari satu bulan penuh, maka pembayaran upah dilakukan secara proporsional.

Perhitungan ini mengikuti ketentuan pengupahan harian, sehingga pekerja tetap memperoleh bayaran yang adil sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalani selama masa percobaan tersebut.

"Pekerja yang bekerja termasuk dalam masa percobaan berhak atas upah dan pengusaha wajib membayarkan upah tersebut dengan besaran yang sudah disepakati dalam PKWTT," jelas Arif.

"Jika pekerja tersebut bekerja kurang dari satu bulan maka upah dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan pembayaran upah harian," tambahnya.

Baca juga: Karyawan Kontrak tapi Dikenai Probation, Apakah Diperbolehkan?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Resuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Resuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Tren
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
Tren
Update Orang Hilang usai Demo Agustus 2025, KontraS: 5 Orang Belum Ditemukan
Update Orang Hilang usai Demo Agustus 2025, KontraS: 5 Orang Belum Ditemukan
Tren
Dibicarakan Putin dan Xi Jinping, Benarkah Tranplantasi Organ Bisa Bikin Hidup 150 Tahun?
Dibicarakan Putin dan Xi Jinping, Benarkah Tranplantasi Organ Bisa Bikin Hidup 150 Tahun?
Tren
4 Cara Mengajarkan Anak agar Tidak 'Tone Deaf', Saran dari Psikolog
4 Cara Mengajarkan Anak agar Tidak "Tone Deaf", Saran dari Psikolog
Tren
Cara Cek Kesehatan Baterai iPhone dan HP Android
Cara Cek Kesehatan Baterai iPhone dan HP Android
Tren
Gaji Guru Indonesia Paling Rendah di ASEAN, Ini Perbandingannya
Gaji Guru Indonesia Paling Rendah di ASEAN, Ini Perbandingannya
Tren
Apa Itu Daddy Issues? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya
Apa Itu Daddy Issues? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya
Tren
Cara Hitung Tagihan Listrik Pascabayar Bulanan, Biar Bisa Kontrol Pemakaian
Cara Hitung Tagihan Listrik Pascabayar Bulanan, Biar Bisa Kontrol Pemakaian
Tren
Apa Efek Samping Konsumsi Makanan yang Terpapar Zat Radioaktif?
Apa Efek Samping Konsumsi Makanan yang Terpapar Zat Radioaktif?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau