KOMPAS.com - Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah sebelumnya penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Dilansir dari Kompas.com (16/7/2025), Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Baca juga: Media Asing Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Apa Kata Mereka?
Mereka adalah Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek masa itu, Ibrahim Arief.
Kemudian ada Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Para tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing dalam memuluskan program pengadaan Chromebook tersebut.
Baca juga: Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025), berikut daftar tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook:
Jurist diduga memiliki peran aktif sejak awal, dan disebut sudah merencanakan penggunaan Chromebook untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem terpilih menjadi menteri.
Jurist juga diduga melobi sejumlah pihak agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025) dan belum ditahan karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ia kemudian dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook yang Diungkap Kejagung
Tersangka terakhir adalah Ibrahim Arief, konsultan pendidikan di Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengarahkan tim teknis agar menggunakan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Baca juga: Jejak Korupsi Chromebook: Pengadaan Sebelum Nadiem Jadi Menteri, Seret Petinggi Kemendikbud Ristek
DIa bersama dengan Nadiem dan Jurist Tan disebut telah merencanakan sejak awal agar Chrome OS menjadi satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK 2020–2022.