KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat memutuskan untuk tidak mempublikasikan 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Afifudin.
Dalam keputusan tersebut, 16 dokumen yang diserahkan capres-cawapres saat mendaftar akan tetap bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh KPU serta pasangan calon terkait.
Namun, langkah KPU ini menuai sorotan. Sebagian pihak menilai aturan itu dibikin demi melindungi mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
Setelah ramai disorot, KPU pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sejumlah fakta soal KPU sempat akan merahasiakan rahasiakan dokumen-dokumen Capres-Cawapres:
Merujuk Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, setidaknya ada 16 dokumen capres-cawapres yang sempat bakal dirahasiakan ke publik tanpa persetujuan pemiliknya. Berikut daftarnya:
Baca juga: Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan Baru
Ketua KPU Afifuddin menyampaikan, keputusan itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam beleid tersebut, diatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
"(Juga) Didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," tuturnya.
Dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, Afifuddin mengatakan bahwa KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.
"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Baca juga: Kata Cinema XXI soal Pemutaran Video Prabowo di Bioskop
KPU menyatakan, ke-16 dokumen tersebut bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (15/9/2025), hal itu juga sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, berikut bunyinya:
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: