PEKALONGAN, KOMPAS.com – Viral di media sosial, video seorang buruh jahit di Pekalongam bernama Ismanto (32) yang disebut menerima tagihan pajak Rp 2,9 miliar.
Kehebohan ini bermula saat buruh jahit harian lepas dari Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, itu menerima surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan Rabu (6/8/2025).
Ia pun kaget dan tertekan setelah didatangi petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang menyerahkan surat dengan nominal tertera Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Penjelasan KPP Pratama Pekalongan soal Tagihan Pajak Buruh Jahit Lepas Rp 2,8 M
Namun, setelah ditelusuri, surat tersebut ternyata bukan berisi tagihan pajak, melainkan konfirmasi transaksi mencurigakan senilai Rp 2,9 miliar atas nama Ismanto.
Berikut ini penjelasan lengkap dari KPP Pratama Pekalongan dan duduk perkara isu buruh jahit ditagih pajak Rp 2,8 miliar.
Surat itu diserahkan langsung oleh petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00. Rumah Ismanto yang sederhana—berdinding tembok, bertiang kayu, dan berlantaikan plester—menjadi lokasi kedatangan petugas.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," kata Ismanto, Jumat (8/8/2025).
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," tambahnya.
Ismanto langsung menolak tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lainnya.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," ujarnya.
Sejak menerima surat tersebut, Ismanto mengaku lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.
"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," kata Ismanto.
Ia kemudian mendatangi kantor pajak untuk mengklarifikasi dan memastikan bahwa dirinya bukan pelaku transaksi tersebut.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," ujarnya.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi KPP Pratama Pekalongan, Ismanto dan sang istri Ulfa juga meminta maaf atas kegaduhan atas kesalahpahaman yang viral di media sosial ini.