Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat UGM Dinonaktifkan sebagai Dosen Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,4 Miliar

Kompas.com - 14/08/2025, 20:49 WIB
Wijaya Kusuma,
Krisiandi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) membebastugaskan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, berinisial HU, sebagai dosen setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif.

Saat ini, UGM juga sedang memproses pemberhentian HU dari jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU).

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa HU berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Respons UGM Usai Pejabatnya jadi Tersangka Korupsi Rp 7,4 Miliar

"Sesuai ketentuan hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, status PNS HU diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan demikian, selama proses berjalan, HU dibebaskan dari kewajibannya sebagai dosen di UGM," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (14/08/2025).

Pemberhentian HU dari jabatannya sedang dalam proses setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka.

"UGM tengah memproses pemberhentian HU dari jabatannya pasca penetapannya sebagai tersangka," lanjutnya.

UGM juga belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap HU.

"Tadi ada rapat, itu belum diputuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak, ini masih dikaji. Yang jelas kami menghormati proses hukum dari negara dan kami akan hormati saja," tambah Andi Arsana.

Terkait sanksi, Andi Arsana menyatakan bahwa UGM masih menunggu perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pejabat UGM Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar

"UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang terkait dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan HU sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan biji kakao di UGM.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang dilaksanakan pada tahun 2019.

"Pengadaan biji kakao antara pengembangan usaha inkubasi Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran," ungkap Lukas saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (13/8/2025).

Menurut Lukas, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao.

"Sebenarnya pengadaan biji kakao tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Respons UGM Usai Pejabatnya jadi Tersangka Korupsi Rp 7,4 Miliar

Untuk mendapatkan uang muka, pihak terkait membuat dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya pengadaan biji kakao.

"Tersangka H.U berdasarkan alat bukti yang cukup kuat kita telah jadikan tersangka," lanjutnya.

HU diduga berperan dalam memproses pembayaran dan menyetujui pengajuan pembayaran sebesar Rp 7,4 miliar untuk kontrak biji kakao yang ternyata tidak pernah ada. "Untuk kontrak biji kakao yang tidak ada tadi," tegas Lukas.

HU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Yogyakarta
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Yogyakarta
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Yogyakarta
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Yogyakarta
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Yogyakarta
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Yogyakarta
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Yogyakarta
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Yogyakarta
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Yogyakarta
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Yogyakarta
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Yogyakarta
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau