YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan penyelidikan internal terkait meninggalnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta. Hingga saat ini, sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Polda DIY berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan prosedural," ujar Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ihsan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Pada 1 September 2025, delapan orang saksi telah diperiksa.
Baca juga: Ayah Rheza Sendy Mahasiswa Amikom Tandatangani Surat Pernyataan Saat Ambil Jenazah Putranya
Sementara pada 2 September 2025, dua saksi tambahan juga telah dimintai keterangan oleh tim dari Bidpropam.
"Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu," jelas Ihsan.
Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda DIY untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap duduk perkara yang menyebabkan meninggalnya Rheza Sendy Pratama.
Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa penyelidikan internal masih akan terus berlangsung. Polda DIY juga berjanji untuk terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik sebagai bentuk transparansi institusi.
"Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rheza Sendy Pratama meninggal dunia saat mengikuti aksi di depan Mapolda DIY pada 31 Agustus 2025. Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mahasiswa, hingga aktivis HAM.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini