Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

Kompas.com - 02/09/2025, 15:24 WIB
TS Naja,
DWINH

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten mempercepat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha melalui penerapan online single submission (OSS) berbasis risiko.

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti menegaskan bahwa penerapan OSS berbasis risiko membuat pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R), para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha.

"Seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (SLF)," ujar Virgojanti dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Sebelum Bangunan Digunakan, Anda Perlu Punya Sertifikat Laik Fungsi, Apa Itu?

Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

"Sistem OSS berbasis risiko ini adalah transformasi layanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan," tegas Virgojanti.

Sebagai informasi, OSS berbasis risiko bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam kedua kelompok, yakni usaha mikro kecil (UMK) dan non-UMK.

Pelaku usaha yang termasuk kelompok UMK adalah individu/perseorangan dan badan usaha, sementara kelompok non-UMK adalah Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri.

Baca juga: Rendang Buya, UMK Binaan PTBA yang Siap Mendunia

Dari sisi modal, jenis usaha terbagi dalam empat kelompok, yakni usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Usaha mikro ditandai dengan kepemilikan modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

Adapun usaha menengah mencakup pelaku usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.

Terakhir, usaha besar mencakup pelaku usaha dengan modal lebih dari Rp 10 miliar, serta usaha berbentuk badan usaha asing atau penanaman modal asing. (ADV)

Baca juga: Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia Resmi Diluncurkan, Pengusaha Mikro Bisa dapat Modal Usaha

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau