KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten mempercepat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha melalui penerapan online single submission (OSS) berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti menegaskan bahwa penerapan OSS berbasis risiko membuat pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Meski demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R), para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha.
"Seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (SLF)," ujar Virgojanti dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Sebelum Bangunan Digunakan, Anda Perlu Punya Sertifikat Laik Fungsi, Apa Itu?
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
"Sistem OSS berbasis risiko ini adalah transformasi layanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan," tegas Virgojanti.
Sebagai informasi, OSS berbasis risiko bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam kedua kelompok, yakni usaha mikro kecil (UMK) dan non-UMK.
Pelaku usaha yang termasuk kelompok UMK adalah individu/perseorangan dan badan usaha, sementara kelompok non-UMK adalah Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri.
Baca juga: Rendang Buya, UMK Binaan PTBA yang Siap Mendunia
Dari sisi modal, jenis usaha terbagi dalam empat kelompok, yakni usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Usaha mikro ditandai dengan kepemilikan modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
Adapun usaha menengah mencakup pelaku usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
Terakhir, usaha besar mencakup pelaku usaha dengan modal lebih dari Rp 10 miliar, serta usaha berbentuk badan usaha asing atau penanaman modal asing. (ADV)
Baca juga: Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia Resmi Diluncurkan, Pengusaha Mikro Bisa dapat Modal Usaha
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini