BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sedang melakukan evaluasi terhadap kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dan pelaku usaha wisata di kawasan Puncak Bogor.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus menjaga iklim investasi di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk bangunan unit usaha wisata yang melanggar aturan lingkungan.
Baca juga: 7 Hari Hilang Tertimbun Longsor Puncak Bogor, Pencarian Oden Sopir Kemendagri Dihentikan
"Yang kita lakukan sekarang adalah evaluasi menyeluruh terhadap KSO dengan PTPN. Ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi," kata Ajat dalam pernyataan resminya, Minggu (27/7/2025).
Ajat menjelaskan bahwa setelah pencabutan izin persetujuan lingkungan oleh KLH, Pemkab Bogor kini tengah menyelesaikan proses evaluasi yang bersifat ilmiah dan lintas sektor.
"Evaluasi ini tidak bisa instan, karena harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga," ujarnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha hotel dan restoran di Puncak agar tidak khawatir berlebihan terhadap dampak pencabutan izin.
"Puncak menyumbang hampir 50 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi harus tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga," tegas Ajat.
Lebih lanjut, Ajat menyampaikan bahwa penataan kawasan Puncak akan terus dilakukan agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan.
Baca juga: 18 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor di Puncak Bogor, 3 Orang Tewas
Namun, kebijakan tata ruang seperti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat bergantung pada arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres)," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tentang penyesuaian RTRW, Ajat menyebut bahwa hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.
"RTRW Kabupaten mengacu pada Perpres dan RTRW Provinsi. Jika ada revisi di level provinsi atau pusat, kita akan menyesuaikan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkapkan bahwa terdapat total 33 unit usaha mitra KSO yang telah dicabut izin lingkungannya.
"Sebanyak delapan gazebo dan satu restoran telah dibongkar secara mandiri oleh pelaku usaha," katanya.