Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur

Kompas.com - 02/11/2025, 08:37 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

Kelima, mengakui dan menjamin hak-hak pemuda, anak, dan penyandang disabilitas adat, agar mereka menjadi generasi penerus yang berdaya, sadar budaya, dan terlindungi dari diskriminasi serta penghapusan identitas.

Keenam, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi kebijakan yang memulihkan keseimbangan ekologis Bali melalui jalur hukum dan kelembagaan berbasis adat serta menjadikan desa adat bukan hanya penjaga tradisi, tetapi penentu arah keberlanjutan lingkungan.

Desa adat harus berdaulat atas tanah, air, dan ruang hidupnya, serta menjadi garda depan dalam mengembalikan keseimbangan antara manusia dan alam.

Baca juga: Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat

Deklarasi tersebut disampaikan dalam forum Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat Bali sebagai komitmen dukungan bersama demi hubungan suci antara manusia, leluhur, dan Bumi. Adapun Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dikoordinir oleh Veni Siregar.

Penyampaian deklarasi tersebut disaksikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komunitas Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil di Bali.

Anggota DPR RI, yang turut menandatangani di antaranya I Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani.

Parta mengamini Undang-undang ini memang sudah terlalu lama diwacanakan. Karenanya sudah saatnya untuk diwujudkan.

"Karena undang-undang ini lama (disahkan), muncul tenggelam, muncul tenggelam. Orang-orang (awalnya) berharap, hilang harapan, berharap lagi, sama seperti hari ini. Kita berharap segera diwujudkan," ujar Parta, Kamis (30/10/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Denpasar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Denpasar
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Denpasar
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau