Kelima, mengakui dan menjamin hak-hak pemuda, anak, dan penyandang disabilitas adat, agar mereka menjadi generasi penerus yang berdaya, sadar budaya, dan terlindungi dari diskriminasi serta penghapusan identitas.
Keenam, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi kebijakan yang memulihkan keseimbangan ekologis Bali melalui jalur hukum dan kelembagaan berbasis adat serta menjadikan desa adat bukan hanya penjaga tradisi, tetapi penentu arah keberlanjutan lingkungan.
Desa adat harus berdaulat atas tanah, air, dan ruang hidupnya, serta menjadi garda depan dalam mengembalikan keseimbangan antara manusia dan alam.
Baca juga: Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat
Deklarasi tersebut disampaikan dalam forum Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat Bali sebagai komitmen dukungan bersama demi hubungan suci antara manusia, leluhur, dan Bumi. Adapun Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dikoordinir oleh Veni Siregar.
Penyampaian deklarasi tersebut disaksikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komunitas Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil di Bali.
Anggota DPR RI, yang turut menandatangani di antaranya I Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani.
Parta mengamini Undang-undang ini memang sudah terlalu lama diwacanakan. Karenanya sudah saatnya untuk diwujudkan.
"Karena undang-undang ini lama (disahkan), muncul tenggelam, muncul tenggelam. Orang-orang (awalnya) berharap, hilang harapan, berharap lagi, sama seperti hari ini. Kita berharap segera diwujudkan," ujar Parta, Kamis (30/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang