JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menyegel tambang emas ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Papan peringatan terpasang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Kemenhut kini menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat," kata Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan pemetaan, titik tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.
Baca juga: 19 Tahun Perjalanan Himalaya Hill, dari Lahan Tambang Tandus Jadi Arboretum Hijau
Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Menurut Aswin penambangan ilegal serupa pernah ditemukan pada 2018 lalu.
"Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," ungkap dia.
Petugas juga mengidentifikasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Mereka lantas melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal tersebut.
Baca juga: 5.000 Meter Lahan Hutan di Bojonegoro Rusak akibat Tambang Pasir Ilegal
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat, agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan”, papar Aswin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kasus ini terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ucap Dwi.
Kemenhut memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengawasan APL agar penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan berjalan secara komprehensif.
Dia pun meminta masyarakat melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan atau konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan bahwa tambang tersebut berpotensi melanggar hukum di beberapa sektor, seperti kehutanan, lingkungan, dan pajak.
Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025).
Dian mengatakan, meskipun tambang tersebut diketahui ilegal, aparat setempat tampaknya tidak berani menindaklanjutinya. Hal ini diduga karena adanya kekuatan backing atau mungkin karena aparat terkait menikmati situasi tersebut.
"Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya," kata dia.
Ia menyebut, kasus ini sebagai salah satu tambang ilegal yang berkembang pesat di NTB.
"Ternyata bisa 3 kilogram emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," imbuh Dian.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya