Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Revisi UU Kehutanan, Fokuskan Pengelolaan Hutan

Kompas.com - 29/10/2025, 16:31 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok Revisi Undang-Undang atau RUU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola hutan nasional, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam menjalankan perannya.

"Saya kira disini nanti kami akan bicarakan dengan baik (ke Kemeterian Dalam Negeri). Rasanya kalau tidak ada naungan hukum yang cukup baik yang memberikan ruang kepada KPH, maka hampir pasti sulit kami menjaga hutan," ungkap Raja Juli di kantornya, Rabu (29/10/2025).

Pemerintah memastikan regulasi yang baru memberi ruang partisipasi lebih luas kepada KPH untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan.

Baca juga: Hutan Dikepung Sawit: Perempuan Kalimantan Menghidupkan Dapur dan Anyaman Harapan

Kemenhut membuka peluang kerja sama lintas pihak agar KPH dapat kembali berdaya. Raja Juli menyebut, KPH juga harus dilibatkan dalam proyek Forestry and Other Land Uses (FOLU).

"Saya kira dari pencapaian target Folu Net Sink 2030, KPH harus dilibatkan. Dana yang kita dapatkan juga bisa didistribusikan, dialokasikan kepada KPH dengan konteks-konteks yang spesifik," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung komitmen Indonesia merehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 12 juta hektare, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB.

Pemerintah menargetkan hutan sebagai penyumbang ketahanan pangan dan energi. Lalu, revitalisasi industri dan ekonomi kehutanan dari hulu ke hilir. Pengakuan dan perlindungan hutan adat, serta pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan.

Selanjutnya, meningkatkan keadilan dalam pembagian manfaat nilai ekonomi karbon, dan pencegahan kebakaran hutan, ataupun bencana hidrometeorologis lainnya.

Baca juga: Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa

Akhiri Warisan Kolonial

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pakar menilai bahwa Revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah dibahas DPR RI harus menjadi momen untuk mengakhiri warisan kolonial dalam tata kelola hutan.

UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dianggap tidak lagi relevan dalam menghadapi kompleksitas dan konflik kehutanan saat ini. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyampaikan pentingnya mengubah paradigma kehutanan.

“Dekolonisasi hutan mensyaratkan perubahan cara pandang dari negara sebagai pengelola utama menjadi rakyat sebagai pilar utama," tutur Yance, Sabtu (12/7/2025).

Dia berpandangan, rule of law kehutanan harus berlandaskan keadilan sosial dan ekologis. Bukan sekadar legalisasi kontrol negara. UUK juga dianggap bertentangan dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

UUPA secara tegas membongkar asas domein verklaring, doktrin kolonial yang mengeklaim tanah tak berpemilik sebagai milik negara. Aturan itu memberikan pandangan terkait tanah, air, ruang angkasa, dan isi bumi, serta menghubungkan manusia dengan ruang hidupnya.

Sebaliknya, lanjut dia, UUK memisahkan masyarakat adat dari tanahnya melalui pengaturan status hak.

Baca juga: Kemenhut Siapkan Rp 6 T untuk Belanja Pegawai hingga Penanganan Kehutanan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Pemerintah
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
Pemerintah
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Pemerintah
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Pemerintah
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
BrandzView
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
Pemerintah
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
LSM/Figur
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat 'Greenship Award 2025'
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat "Greenship Award 2025"
Swasta
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
LSM/Figur
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
Pemerintah
Kemenag Dorong Mahasiswa Bergerak Nyata untuk Selamatkan Bumi
Kemenag Dorong Mahasiswa Bergerak Nyata untuk Selamatkan Bumi
Pemerintah
Dari Uang hingga Simulasi Keuangan, Ini Cerita Anak Disabilitas Belajar Mandiri lewat FIESTA
Dari Uang hingga Simulasi Keuangan, Ini Cerita Anak Disabilitas Belajar Mandiri lewat FIESTA
BrandzView
Krisis Kebakaran Hutan, Tutupan Pohon Global Hilang 370 Persen
Krisis Kebakaran Hutan, Tutupan Pohon Global Hilang 370 Persen
LSM/Figur
Jepang Masuk Persaingan Global Daur Ulang Baterai Litium
Jepang Masuk Persaingan Global Daur Ulang Baterai Litium
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau