JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, menyisir lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau TNGHS, Rabu (29/10/2025). Penindakan digelar bersama TNI, dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya dan akan berlanjut ke lokasi lain di bentang Halimun.
“Kegiatan penegakan ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera," ungkap Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam operasi ini tim gabungan menghancurkan 31 tenda biru yang menjadi markas para penambang. Setibanya di lokasi, mereka juga menghentikan kegiatan penambangan lalu menyita barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, dan kayu pengaduk.
Baca juga: Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal di Sekitar Mandalika
"Kami menertibkan sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubug, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Dwi.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 89 juncto pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Kemenhut memprioritaskan penindakan tambang di TNGHS, mengingat saat ini telah memasuki musim hujan. Risiko longsor, banjir bandang, hingga peningkatan aliran sedime kian bila kerusakan akibat tambang emas ilegal terus dibiarkan.
Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala, dan pola kucing-kucingan pelaku terus berulang.
Dwi lantas meminta masyarakat melaporkan melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat bila mengetahui aktivitas tambang emas ilegal.
Baca juga: Menhut: Tambang Emas Ilegal Akan Ditindak Setegas-tegasnya
"Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkapkan 30 titik tambang emas ilegal di TNGHS. Temuan berdasarkan hasil pemantauan citra satelit Google Maps yang dilakukan di Kabupaten Lebak.
"Kurang lebih 30 titik. Kami masih koordinasi dengan TNGHS," ujar Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).
Saat ini, Polda Banten sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Selain tantangan geografis, aktivitas pertambangan ilegal sering kali merusak akses jalan dan lingkungan, yang semakin menyulitkan aparat untuk melakukan penindakan.
Menurut Dhoni, menjadi gurandil atau penambang di TNGHS menjanjikan keuntungan besar Faktor ekonomi inilah yang mendorong masyarakat mempertaruhkan nyawa di dalam lubang tambang.
Baca juga: 19 Tahun Perjalanan Himalaya Hill, dari Lahan Tambang Tandus Jadi Arboretum Hijau
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya