“Kalau dibandingkan dengan UMR kita, itu jauh banget. Jadi walaupun ada penghapusan tunjangan rumah, tetap saja gaji mereka masih tinggi banget,” ujar Dedi.
Sementara itu, Nur Aisyah (29), warga Bekasi, menilai langkah DPR memang menunjukkan itikad baik, tapi belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Ya bagus sih ada pemotongan. Minimal ada itikad baik lah dari mereka. Tapi apakah itu bikin warga jadi percaya? Belum tentu. Karena gaji Rp 65 juta itu masih besar sekali,” kata Nur.
DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Kala DPR Ambil 6 Tindakan dari Tuntutan 17+8 Rakyat demi Perbaiki Diri
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Kini, besaran gaji atau take home pay setiap anggota DPR menurun setelah keputusan tersebut, dari yang semula lebih dari Rp104 juta sekarang menjadi sekitar Rp65 juta.
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Baca juga: DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Begini Perbandingan Gaji Terbaru
Tunjangan Konstitusional
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730.