Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Remaja dan Pemuda Diciduk di Jakpus, Terlibat Tawuran dan Narkoba

Kompas.com - 18/10/2025, 09:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 remaja dan pemuda ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: Tawuran Pelajar, Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Aniaya Korban hingga Kritis di Cileungsi Bogor

Ada dua lokasi penangkapan, yakni di Jalan Industri Raya, Kemayoran, dan Jalan Kartini 10, Sawah Beras.

Mereka yang ditangkap di Jalan Industri Raya berinisial IA (16 tahun), RF (25), AAY (22), dan FF (19).

Sedangkan, mereka yang diciduk di Jalan Kartini 10 berinisial FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), dan RR (13).

Baca juga: Tawuran Remaja di Rusun Pesakih Kerap Makan Korban

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Susatyo mengimbau para orangtua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” kata Susatyo.

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Dibekuk di Kelapa Gading, Terciduk Bawa Sabu hingga Ekstasi

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca juga: Tawuran yang Selalu Datang Saat Akhir Pekan di Rorotan...

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai ganja tanpa hak.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.

Baca juga: Dendam Saat Sekolah: Alumni SMK di Salatiga Tawuran, Rusak Truk dan Aniaya Sopir yang Melintas

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukumnya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam proses tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak akan terlibat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Jeritan Hati Anak di Perumahan JGC soal Uji Coba RDF Rorotan: Baunya Busuk Sekali
Jeritan Hati Anak di Perumahan JGC soal Uji Coba RDF Rorotan: Baunya Busuk Sekali
Megapolitan
Layanan JAK41 Disetop, Penumpang Kesulitan Akses Transportasi
Layanan JAK41 Disetop, Penumpang Kesulitan Akses Transportasi
Megapolitan
Mencari Kerja di Job Fair Bersama Ibu
Mencari Kerja di Job Fair Bersama Ibu
Megapolitan
Dishub Larang Warga Parkir di Bahu Jalan PN Jakarta Utara
Dishub Larang Warga Parkir di Bahu Jalan PN Jakarta Utara
Megapolitan
Rangga, Tunanetra yang Datang ke Job Fair untuk Cari Peluang di Dunia Musik
Rangga, Tunanetra yang Datang ke Job Fair untuk Cari Peluang di Dunia Musik
Megapolitan
Sebelum Jebol, Warga Sempat Lihat Rembesan Air di Tanggul Pondok Kacang Prima
Sebelum Jebol, Warga Sempat Lihat Rembesan Air di Tanggul Pondok Kacang Prima
Megapolitan
TPU di Depok Masih Mampu Tampung 15.000 Makam Baru
TPU di Depok Masih Mampu Tampung 15.000 Makam Baru
Megapolitan
Dilarang Lari di Jalur Busway, Transjakarta Ingatkan dengan Tegas
Dilarang Lari di Jalur Busway, Transjakarta Ingatkan dengan Tegas
Megapolitan
Usai Dijarah, Sahroni Gelar Doa Bersama dan Minta Izin Warga untuk Bangun Rumah Kembali
Usai Dijarah, Sahroni Gelar Doa Bersama dan Minta Izin Warga untuk Bangun Rumah Kembali
Megapolitan
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Megapolitan
Sopir M02 Cuma Dapat Rp 5.000 Sekali Narik: Saingan Kami JakLingko JAK41 yang Gratis
Sopir M02 Cuma Dapat Rp 5.000 Sekali Narik: Saingan Kami JakLingko JAK41 yang Gratis
Megapolitan
Pengendara Keluhkan Parkir Liar di Depan PN Jakarta Utara, Ganggu Akses Jalan
Pengendara Keluhkan Parkir Liar di Depan PN Jakarta Utara, Ganggu Akses Jalan
Megapolitan
Pesan Onad untuk Istri: I Love You
Pesan Onad untuk Istri: I Love You
Megapolitan
Terjebak Macet Dua Jam, WN Korea Selatan Ngamuk ke Sopir Taksi Online di Jaksel
Terjebak Macet Dua Jam, WN Korea Selatan Ngamuk ke Sopir Taksi Online di Jaksel
Megapolitan
Perjuangan Sri, Temani Anaknya Cari Kerja di Job Fair Disabilitas
Perjuangan Sri, Temani Anaknya Cari Kerja di Job Fair Disabilitas
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat