JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 remaja dan pemuda ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba.
“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Tawuran Pelajar, Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Aniaya Korban hingga Kritis di Cileungsi Bogor
Ada dua lokasi penangkapan, yakni di Jalan Industri Raya, Kemayoran, dan Jalan Kartini 10, Sawah Beras.
Mereka yang ditangkap di Jalan Industri Raya berinisial IA (16 tahun), RF (25), AAY (22), dan FF (19).
Sedangkan, mereka yang diciduk di Jalan Kartini 10 berinisial FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), dan RR (13).
Baca juga: Tawuran Remaja di Rusun Pesakih Kerap Makan Korban
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Susatyo mengimbau para orangtua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka.
“Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” kata Susatyo.
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Dibekuk di Kelapa Gading, Terciduk Bawa Sabu hingga Ekstasi
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca juga: Tawuran yang Selalu Datang Saat Akhir Pekan di Rorotan...
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai ganja tanpa hak.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
Baca juga: Dendam Saat Sekolah: Alumni SMK di Salatiga Tawuran, Rusak Truk dan Aniaya Sopir yang Melintas
Bagi pelaku di bawah umur, proses hukumnya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam proses tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak akan terlibat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang