Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Purbaya Perluas Pemberian Insentif PPh Ditanggung Pemerintah ke Sektor Pariwisata, Ini Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas pemberian insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.

Pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 10 Tahun 2025, pekerja yang mendapatkan insentif PPh DTP ini ialah yang bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Kemudian pada PMK terbaru, insentif PPh DTP juga diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor pariwisata. PMK Nomor 72 Tahun 2025 ini berlaku mulai 28 Oktober 2025.

Dalam lampiran PMK tersebut dirincikan 77 kegiatan usaha di sektor pariwisata yang masuk dalam kriteria penerima fasilitas PPh DTP, di antaranya angkutan darat wisata serta angkutan laut dalam negeri dan luar negeri untuk wisata.

Kemudian kegiatan usaha hotel bintang maupun melati, pondok wisata, penginapan remaja (youth hostel), bumi perkemahan, persinggahan karavan dan taman karavan, vila, serta apartemen hotel.

Selanjutnya, pekerja di kegiatan usaha berupa penyediaan akomodasi, restoran, rumah makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, jasa boga untuk acara dan periode tertentu, serta bar juga mendapatkan insentif ini.

Adapun perluasan pemberian fasiitas fiskal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," tulis Purbaya dalam bagian Menimbang di PMK tersebut.

Untuk diketahui, PPh DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja.

Dalam Pasal 4A disebutkan, jangka waktu pemberian insentif PPh DTP ini untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025. Namun untuk pekerja di sektor pariwisata jangka waktunya hanya selama masa pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025.

Selain itu, kriteria pekerja yang mendapatkan insentif PPh DTP pada PMK terbaru ini masih sama seperti yang tercantum dalam PMK 10 2025.

Insentif ini diberikan bagi pekerja tetap dan tidak tetap di bidang usaha tersebut selama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain.

Kriteria lainnya, bagi pekerja tetap, berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan, sedangkan bagi pekerja tidak tetap, memiliki upah dengan jumlah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

https://money.kompas.com/read/2025/10/30/170000126/purbaya-perluas-pemberian-insentif-pph-ditanggung-pemerintah-ke-sektor

Terkini Lainnya

KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Bagikan artikel ini melalui
Oke