Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Kompas.com - 11/05/2024, 11:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dividen adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi di kalangan para investor saham. Apa itu dividen dan kenapa begitu sangat penting bagi para pelaku investasi di pasar modal?

Mengutip Investopedia, dividen adalah pembagian pendapatan suatu perusahaan kepada pemegang sahamnya dan besarannya ditentukan oleh dewan direksi perusahaan.

Dividen sering kali dibagikan setiap triwulan dan dapat dibayarkan sebagai uang tunai atau dalam bentuk investasi kembali dalam bentuk saham tambahan .

Skema pembagian dividen adalah menggunakan persentase. Artinya, besarannya disesuaikan dengan jumlah lembar saham yang dimiliki investor.

Pemegang saham biasa dari perusahaan yang membayar dividen berhak menerima pembagian selama mereka memiliki atau memegang saham sebelum tanggal ex-dividen (tanggal penetapan dividen).

Baca juga: Emiten Kontraktor Tambang Hillcon Bagikan Dividen Rp 103,1 Miliar

Arti dividen dan jenis-jenisnya

Dividen harus disetujui oleh pemegang saham dengan hak suara, alias keputusan apakah perusahaan akan membagikan dividen atau tidak harus melalui persetujuan pemegang saham pengendali.

Ada dua jenis dividen dari sisi pencairannya, pertama adalah dividen tunai dan kedua dividen bisa saja dibagian dalam bentuk konversi saham, dengan kata lain investor akan mendapatkan tambahan saham di perusahaan.

Sementara bila dilihat dari waktu pencairannya, dividen juga terbagi menjadi dua yakni dividen interim dan dividen final.

Dividen interim adalah pembayaran dividen yang dilakukan sebelum rapat umum tahunan (RUPS) suatu perusahaan dan penerbitan laporan keuangan akhir.

Periode pembayaran dividen interim adalah dibayar setiap tiga bulan, di mana sisa pembayarannya dibayar dalam suatu periode akuntansi tertentu, di twiwulan selanjunya masih dalam setahun.

Baca juga: PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Sementara itu, dividen final merupakan pembagian keuntungan kepada para pemegang saham setelah penetapan laba melalui RUPS untuk suatu periode buku akuntansi.

Perbedaan utama dividen final dan dividen interim adalah pada waktunya. Dividen final memerlukan keputusan RUPS, sedangkan dividen interim cukup berdasarkan keputusan direksi setelah mendapat persetujuan yang sah dari pemegang saham pengendali.

Waktu pembayaran dividen

Arti dividen adalah imbalan yang dibayarkan kepada pemegang saham atas investasinya pada ekuitas perusahaan, dan biasanya berasal dari laba bersih perusahaan.

Bagi investor, dividen adalah aset, namun bagi perusahaan, dividen ditampilkan sebagai liabilitas atau utang.

Meskipun keuntungan dapat disimpan sebagai kas perusahaan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan saat ini dan di masa depan, sisanya dapat dialokasikan kepada pemegang saham sebagai dividen .

Halaman:


Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau