Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Asuransi Ikut Bayar 10 Persen Klaim, Pengamat: Hanya Itu yang Bisa Ringankan Biaya Premi

Kompas.com - 07/06/2025, 17:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru asuransi kesehatan yang mengharuskan peserta asuransi ikut membayar klaim dengan besaran 10 persen mendapatkan beragam respons dari masyarakat.

Dalam aturan baru itu, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Baca juga: Selain Skema Patungan Bayar Klaim, Ini Aturan Baru Asuransi Kesehatan

Asuransi adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).FREEPIK/FREEPIK Asuransi adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).

Meskipun begitu, aturan baru tersebut dinilai menjadi jalan satu-satunya agar premi asuransi kesehatan tidak terus melambung dan perusahaan asuransi dapat mempertahankan bisnisnya.

Pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengungkapkan, co-payment (coinsurance dan deductible) adalah fitur yang biasa ada di asuransi kesehatan dan bukan hal yang baru.

Ia menjelaskan, hal paling memberatkan nasabah adalah sebetulnya premi asuransi kesehatan yang saat ini tinggi sekali.

"Hanya co-payment yang bisa meringankan biaya premi asuransi kesehatan tersebut sekarang dan masa depan, tidak ada pilihan lain," ujar dia kepada Kompas.com, ditulis Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Apa Bedanya BPJS dan Asuransi Kesehatan? Ini yang Perlu Diketahui

Dihubungi secara terpisah, pengamat asuransi Dedy Kristianto mengatakan, masalah peningkatan klaim kesehatan asuransi telah menjadi perhatian regulator.

OJK melihat kondisi ini perlu diselesaikan agar perusahaan asuransi tidak berdarah-darah dalam jangka waktu yang lama.

Adapun, regulasi ini menurut OJK bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurai penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilitas).

"Jadi diharapakan nasabah lebih bisa mengatur penggunaan asuransi kesehatannya," kata dia ketika dihubungi Kompas.com.

Halaman:


Terkini Lainnya
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Keuangan
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau