Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap Beras Impor Bulog Berumur 1 Tahun, Layak Dijual di Pasar?

Kompas.com - 09/08/2025, 11:01 WIB
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI mengungkapkan bahwa sebagian cadangan beras di gudang Perum Bulog merupakan beras impor dari tahun lalu, yang kini berumur lebih dari satu tahun.

Isu tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan sebagian dari stok beras Bulog berasal dari impor yang masuk pada Februari 2024.

“Sebagian beras yang ada di Bulog itu, itu kan beras impor tahun lalu. Ada yang berumur sudah satu tahun ya? Februari 2024, jadi sudah satu tahun lebih,” ujar Yeka saat konferensi pers di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Harga Beras Bulog Berdasarkan Wilayah, Papua dan Maluku Paling Tinggi

Persoalannya, mutu dan kualitas sisa beras impor yang menumpuk di gudang Bulog dinilai tidak lagi sesuai standar. Kondisi ini membuat pelaku usaha enggan membeli atau menyerap beras tersebut.

Alasannya, mereka khawatir terhalang oleh aturan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur standar mutu beras.

Regulasi itu bisa membuat mereka berisiko melanggar ketentuan jika beras yang dibeli kualitasnya tidak sesuai standar, misalnya beras yang sudah berumur lama atau berbau apek.

“Tapi pelaku usaha saya tanya, kalau Bulog mau melepas, mau nggak mereka menyerap beras Bulog? Belum tentu. Takut, kenapa? Karena ada Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang mutu beras,” paparnya.

Menurut dia, situasi ini memerlukan kebijakan yang lebih lentur dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ombudsman mendorong agar Bapanas mempertimbangkan untuk menunda atau memodifikasi penerapan aturan tersebut, pasalnya terjadi kelangkaan beras di pasar yang mengharuskan Bulog menggelontorkan ke pasar.

“Harapannya Badan Pangan Nasional lentur untuk mem-postpone pemberlakuan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 terkait mutu dan label beras, kalau tidak salah, agar beras bisa tersedia di pasar. Agar beras bisa tersedia di pasar. Ini harus segera dilepas,” beber Yeka.

Ia menambahkan, yang paling mendesak saat ini adalah memastikan ketersediaan beras di pasaran, bukan memperdebatkan stok pangan jangka panjang.

Yeka juga membandingkan kondisi penyerapan beras Bulog tahun ini dengan tahun lalu.

Menurutnya, pada 2024 Bulog tidak melakukan penyerapan besar-besaran, sehingga surplus beras justru banyak berada di penggilingan.

Namun tahun ini, penyerapan besar-besaran dilakukan Bulog, sehingga stok menumpuk di gudang perusahaan tersebut, sementara pasar mengalami kekosongan pasokan.

Ombudsman menilai, kebijakan yang adaptif menjadi kunci. Dengan fleksibilitas aturan mutu, beras yang ada di gudang Bulog, termasuk yang berumur satu tahun, dapat segera disalurkan ke pasar tanpa melanggar ketentuan hukum.

Baca juga: Sebut Beras Oplosan Layak Dikonsumsi, Mentan: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau