JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan bahwa saat ini Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum bisa melakukan pinjaman ke bank-bank himpunan bank negara (Himbara) atau bank BUMN.
Penyebabnya adalah aturan teknis soal pinjaman saat ini masih dalam proses harmonisasi.
Meski demikian, Zulhas memastikan operasional Kopdes Merah Putih tetap berjalan.
"Koperasi Desa sudah berjalan sekarang. Hanya memang Peraturan Menteri Keuangan turunannya sedang harmonisasi sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sekarang ini," ujar Zulhas, dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: 474 Kopdes Merah Putih Tap In Jadi Mitra Bulog, Omzet Tembus Rp 4,7 Miliar
Zulhas berharap harmonisasi aturan tersebut bisa selesai secepatnya. "Mudah-mudahan dalam waktu singkat, satu minggu, dua minggu ini bisa selesai," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi dasar mekanisme pinjaman pembiayaan Kopdes Merah Putih dari bank Himbara.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana sebesar Rp 83 triliun yang ditempatkan di bank BUMN sebagai pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Ia menuturkan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah di tahun 2026.
"Kami masih menempatkan dana dari pemerintah di Bank Himbara dengan bunga sangat rendah agar koperasi bisa mengakses modal yang dengan bunga lebih murah, yaitu angkanya Rp 83 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (22/8/2025).
Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari program pemerintah dalam mendorong pembangunan desa, koperasi, dan UMKM di tahun depan.
Secara total, pemerintah menganggarkan Rp 181,8 triliun untuk pembangunan desa, koperasi, dan UMKM.
Anggaran itu selain mencakup dana pinjaman untuk Kopdes Merah Putih di Himbara, termasuk pula dana desa yang sebesar Rp 60,6 triliun.
Baca juga: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Rampung, Kapan Pinjaman Dana Digelontorkan?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini