“Kalau tidak transparan, kejadian di sektor benang dan kain akan terulang. Data BPS menunjukkan impor benang dan kain terus naik lima tahun terakhir, sementara produsen dalam negeri justru gulung tikar,” katanya.
Meski demikian, Nandi menyambut baik terbitnya Permendag 17/2025 yang mewajibkan importir umum diverifikasi untuk memperoleh kuota impor. Ia menilai aturan ini bisa menjadi peluang bagi industri kecil, terutama konveksi pakaian jadi.
Baca juga: Pelaku Industri Tekstil Perlu Jaga Iklim Usaha untuk Tarik Investasi
Nandi pun mengusulkan agar kuota impor pakaian jadi dan produk tekstil lainnya (HS 61, 62, dan 63) dibatasi maksimal 50 ribu ton per tahun.
“Produksi dalam negeri sudah mencapai 2,8 juta ton per tahun, dengan kapasitas ekspor sekitar 500.000 ton dan konsumsi domestik 2 juta ton. Artinya, kapasitas nasional sebetulnya sanggup memenuhi kebutuhan dalam negeri,” pungkasnya. (Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Noverius Laoli)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PHK Massal Hantui Industri Tekstil, Tertekan Produk Impor yang Lebih Murah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang