BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan DANA

Bongkar Mitos Transfer Uang, dari Larangan di Tengah Malam hingga Angka Sial, Mana yang Benar?

Kompas.com - 26/09/2025, 19:59 WIB
Sri Noviyanti,
Aningtias Jatmika,
ADM

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Malam hari sering dianggap “waktu rawan” untuk bertransaksi. Tidak sedikit orang yang ragu melakukan transfer uang di tengah malam karena takut dana tertahan atau gagal masuk.

Ada pula yang percaya bahwa nominal transfer dengan angka tertentu bisa berujung sial, misalnya angka “13” atau “4”.

Fenomena semacam itu masih bergaung di masyarakat meski teknologi finansial sudah melesat jauh. Mitos ini biasanya berakar dari pengalaman masa lalu ketika sistem perbankan belum secepat sekarang.

Mitos transfer tengah malam rawan gagal muncul pada masa ketika proses pemindahan dana masih bergantung pada jadwal kliring bank.

Jika transaksi dilakukan di luar jam operasional, pencatatan baru bisa diproses keesokan harinya. Akibatnya, muncul kesan bahwa transaksi larut malam rentan tertunda.

Transaksi era modern

Saat ini, transaksi digital, termasuk lewat dompet elektronik, memanfaatkan infrastruktur pembayaran modern yang bekerja otomatis. Sistem ini tidak mengenal jam kerja atau tanggal merah.

Baca juga: Mitos vs Fakta Transfer Uang, Benarkah Kirim Malam Hari Bikin Pending?

Transaksi digital sudah berjalan otomatis 24 jam sehari, 7 hari seminggu, tanpa henti. Artinya, tidak ada lagi batasan jam kerja, hari libur, atau angka tertentu yang bisa membuat transfer uang gagal.

Dengan kata lain, mitos transfer larut malam atau angka sial tidak lagi relevan.

Di sisi lain, kepercayaan pada angka tertentu sebagai “angka sial” berasal dari faktor budaya. Sebagian orang menghindari angka yang dianggap membawa nasib buruk, termasuk ketika bertransaksi.

Meski tidak berhubungan langsung dengan sistem keuangan, keyakinan itu telanjur diwariskan dan menempel dalam praktik sehari-hari.

Jaminan anti-pending, solusi hilangkan kekhawatiran

Meski teknologi sudah maju, sebagian masyarakat masih menyimpan pertanyaan, “Bagaimana jika transaksi tiba-tiba gagal? Bagaimana jika uang sudah keluar tapi tidak sampai ke penerima?”

Keraguan seperti ini wajar, apalagi pengalaman masa lalu seringkali membekas. Padahal, sistem modern telah dilengkapi dengan beragam perlindungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran transaksi.

Untuk menjawab keresahan masyarakat, sejumlah dompet digital menghadirkan jaminan khusus agar transaksi tidak tertunda. Salah satunya adalah Jaminan Anti Pending dari DANA. Fitur ini memastikan pengiriman uang antar-pengguna dapat berlangsung instan tanpa hambatan.

Baca juga: Biar Tenang, Begini Cara Beli Token Listrik Aman Pakai DANA

Fitur tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan menyeluruh atau DANA Protection, yaitu sistem keamanan berlapis yang tidak hanya menjamin kelancaran transaksi, tetapi juga melindungi saldo serta data pribadi pengguna.

Jika terjadi kendala teknis hingga transaksi berstatus pending, pengguna tetap terlindungi dan dapat mengajukan klaim dengan mudah.

Adapun langkah tersebut hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital. Seiring peningkatan volume transaksi elektronik di Indonesia, aspek keamanan dan kepastian layanan memang menjadi prioritas utama.

Proteksi diri sendiri

Meski sudah ada Jaminan Anti Pending yang menjamin kelancaran transaksi, kebiasaan sederhana tetap bisa membantu pengguna menghindari gangguan teknis.

Sebelum mengirim uang, misalnya, cobalah untuk mengecek saldo terlebih dahulu. Banyak kasus transaksi gagal hanya karena jumlah yang dikirim melebihi saldo yang tersedia.

Selain itu, kualitas jaringan internet juga berperan besar. Koneksi yang stabil akan membuat sistem bekerja lebih cepat dan meminimalkan risiko transaksi tertunda.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Benarkah Transfer Tengah Malam Pasti Pending?

Hal kecil lain yang kerap disepelekan adalah ketelitian dalam memasukkan nomor tujuan. Satu digit angka yang keliru dapat mengarahkan dana ke akun berbeda. Dengan meluangkan sedikit waktu untuk memastikan kebenaran data, risiko salah transfer bisa dihindari.

Dengan kombinasi perlindungan DANA Protection dan kebiasaan sederhana tersebut, pengalaman kirim uang akan terasa lebih aman dan lancar.

Kalaupun transaksi sempat tertunda akibat faktor teknis, pengguna tidak perlu panik. Dengan adanya Jaminan Anti Pending yang terintegrasi dalam DANA Protection, dana tetap aman dan dapat dikembalikan melalui proses klaim.

Kehadiran fitur tersebut memberikan ketenangan ekstra saat kirim uang ke sesama pengguna. Tidak ada lagi drama pending di momen penting, karena sistem keamanan canggih dan langkah sederhana memastikan transaksi berjalan mulus.

Mulai sekarang, masyarakat tidak perlu lagi terjebak mitos soal waktu transfer atau khawatir dana akan tertahan. Baik siang, malam, bahkan dini hari sekalipun, proses transfer tetap bisa berlangsung cepat, aman, dan tentunya #AmanDariBadman.

Baca tentang

Terkini Lainnya
Ekonom Nilai Menkeu Purbaya Abaikan Keterbukaan Risiko Fiskal dalam Pengelolaan APBN
Ekonom Nilai Menkeu Purbaya Abaikan Keterbukaan Risiko Fiskal dalam Pengelolaan APBN
Ekbis
Harga Emas di Pegadaian 3 November 2025, Rp 2,3 Juta Per Gram
Harga Emas di Pegadaian 3 November 2025, Rp 2,3 Juta Per Gram
Ekbis
IHSG Siap Rebound Awal Pekan? Pasar Nantikan Data Inflasi dan PMI Manufaktur
IHSG Siap Rebound Awal Pekan? Pasar Nantikan Data Inflasi dan PMI Manufaktur
Ekbis
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Ekbis
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
Ekbis
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Ekbis
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Ekbis
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau