JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau BDMN tengah berupaya mencapai ambang batas nilai aset untuk bisa melakukan pemisahan bisnis syariah atau spin-off.
Syariah Funding Business Head Danamon, Merci Santi Adriani, mengatakan, hingga paruh pertama 2025, jumlah aset UUS Bank Danamon adalah sekitar Rp 20 triliun.
Ke depan, pihaknya masih terus mengupayakan untuk mencapai kualifikasi jumlah aset untuk melakukan spin-off.
"Pokoknya kami tetap berupaya untuk mencapai threshold untuk spin-off," kata dia usai acara Journalist Class, Senin (29/9/2025).
Baca juga: OJK Berikan Izin Operasional Bank Syariah Nasional
Sedikit catatan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, ambang batas aset Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan spin-off adalah Rp 50 triliun atau lebih dari 50 persen dari total aset induknya.
Merci menambahkan, saat ini jumlah aset yang dimiliki Bank Danamon Syariah memang belum memenuhi kualifikasi untuk melakukan spin-off.
"Belum (memenuhi). Intinya kami saat ini sedang meningkatkan dari sisi aset supaya bisa masuk ke rencana spin-off," terang dia.
Merci bilang, pihaknya akan membahas upaya spin-off melalui Rencana Bisnis Bank (RBB) dan penyesuaian di kemudian hari.
"Skemanya belum ada, kami sekarang fokusnya itu adalah menumbuhkan bisnis syariah dulu," terang dia.
Sayangnya, ia tidak merinci kapan rencana penyapihan bisnis syariah Bank Danamon akan berlangsung.
Sebagai gambaran, unit usaha syariah Bank Danamon telah memiliki aset senilai Rp 12,52 triliun pada 2023.
Angka tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Perbankan Syariah: Literasi Rendah hingga Minimnya Diferensiasi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang