Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Secara Online

Kompas.com - 02/11/2025, 11:21 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi peserta yang ingin menambah anggota keluarga di BPJS Kesehatan, kini prosesnya makin mudah dan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Cara menambah anggota keluarga BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun website resmi BPJS Kesehatan.

Dengan mengikuti syarat dan langkah resmi, peserta bisa memastikan perlindungan kesehatan keluarga tetap berjalan lancar.

Penambahan tanggungan ini dapat dilakukan oleh peserta segmen mandiri maupun peserta yang terdaftar melalui perusahaan atau lembaga.

Baca juga: Cara dan Syarat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025

Nah, berikut adalah panduan atau cara menambahkan anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan website resmi BPJS. 

Syarat Umum Penambahan Anggota Keluarga

Sebelum menambahkan anggota keluarga sebagai tanggungan, peserta perlu memastikan beberapa syarat berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui dengan nama anggota keluarga yang akan didaftarkan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota keluarga yang akan ditambahkan.
  • Akta Kelahiran (jika menambahkan bayi baru lahir).
  • Buku Nikah atau Surat Keterangan Nikah (jika menambahkan pasangan).
  • Surat Keterangan Domisili, jika anggota keluarga yang ditambahkan belum memiliki alamat sesuai KK.
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif

Penambahan anggota keluarga hanya berlaku untuk segmen tertentu seperti PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), BP (Bukan Pekerja), Penyelenggara Negara, dan PPU (Pekerja Penerima Upah).

Baca juga: Iuran Tidak Naik, Berikut Tarif BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, dan 3

Cara Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta dapat menambahkan anggota keluarga sebagai tanggungan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan NIK atau Nomor Kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.
  • Pilih menu “Ubah Data Peserta”, kemudian klik “Tambah Anggota Keluarga”.
  • Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu klik “Proses”.
  • Isi data calon peserta sesuai identitas, seperti NIK, nama, dan tanggal lahir.
  • Pilih kelas rawat inap dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai kebutuhan.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat nikah.
  • Masukkan alamat e-mail dan nomor telepon untuk verifikasi.
  • Input kode OTP yang dikirim melalui SMS.

BPJS Kesehatan akan memproses dan memverifikasi pengajuan dalam waktu 1–7 hari kerja.

Setelah disetujui, peserta akan menerima virtual account BPJS untuk pembayaran iuran bila diperlukan.

Jika segmen peserta tidak membebankan iuran tambahan, anggota keluarga langsung tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bisakah Satu KK Punya Segmen Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Berbeda?

Cara Tambah Anggota Keluarga Melalui Website BPJS Kesehatan

Selain menggunakan aplikasi, peserta juga dapat menambah anggota keluarga melalui website resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu “Layanan Peserta”, lalu klik “Ubah Data Peserta”.
  • Masukkan data anggota keluarga yang akan ditambahkan.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KK, akta kelahiran, atau surat nikah.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai domisili anggota keluarga.
  • Periksa kembali data yang telah diinput, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
  • Tunggu notifikasi dari BPJS Kesehatan mengenai status pengajuan.

Cara Tambah Tanggungan Melalui Kantor atau Perusahaan

Bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan atau lembaga, penambahan tanggungan dapat dilakukan secara manual dengan langkah berikut:

  • Hubungi HRD atau bagian administrasi perusahaan untuk mengajukan penambahan anggota keluarga.
  • Isi formulir penambahan tanggungan yang disediakan oleh perusahaan atau BPJS Kesehatan.
  • Serahkan dokumen pendukung seperti fotokopi SK kerja (bagi pegawai), KK, dan KTP anggota keluarga.
  • Pihak perusahaan atau BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data, kemudian proses penambahan dilakukan melalui sistem pusat.
  • Setelah disetujui, kartu peserta atau status kepesertaan akan diperbarui sesuai dengan data keluarga yang ditambahkan.

Baca juga: Pengemudi Ojol Minta Perpres Baru Atur Kepesertaan BPJS Kesehatan

Biaya Penambahan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan

Penambahan anggota keluarga akan dikenakan biaya sesuai kelas kepesertaan yang dipilih:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan per orang
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan per orang
  • Kelas 3: Rp 42.000 per bulan per orang

Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), iuran umumnya ditanggung oleh perusahaan. Namun, jika menambah anggota keluarga di luar yang ditanggung perusahaan, akan ada tambahan biaya iuran.

Halaman:


Terkini Lainnya
IHSG Siap Rebound Awal Pekan? Pasar Nantikan Data Inflasi dan PMI Manufaktur
IHSG Siap Rebound Awal Pekan? Pasar Nantikan Data Inflasi dan PMI Manufaktur
Ekbis
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Ekbis
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
Ekbis
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Ekbis
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Ekbis
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Energi
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau