Salin Artikel

Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).

Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.

Dalam presentasi Kementerian Hukum, ada sembilan poin penguatan yang dimuat pemerintah dalam DIM RUU KUHAP, yaitu:

• Memuat mengenai jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana

• Perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.

• Penegasan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset.

• Perluasan ruang lingkup praperadilan

• Pengaturan tentang restorative justice

• Ketentuan tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi

• Penguatan peran advokat dan pengaturan saksi mahkota

• Aturan pidana untuk korporasi

• Integrasi sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik DIM RUU KUHAP yang telah disusun bersama Mahkamah Agung (MA), Polri, Kejaksaan Agung, dan ikut menerima masukan dari akademisi, ahli, dan koalisi masyarakat sipil.

"Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Mensetneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.

"Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan," sambungnya.

Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.

Dia berharap KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej mengatakan, pemerintah menunggu undangan dari DPR untuk menyerahkan naskah DIM tersebut.

Adapun jumlah DIM RUU KUHAP sekitar 6.000 poin.

"Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur DPR harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap," kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Eddy mengatakan, DIM RUU KUHAP baru bisa diakses setelah diserahkan ke DPR. Setelahnya, DPR akan membuka kepada publik.

"Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2025/06/24/06303991/pemerintah-ungkap-9-poin-penguatan-di-dalam-dim-ruu-kuhap

Terkini Lainnya

Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke