Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolom Agama KTP Kembali Digugat ke MK, Usai Dianggap Mengancam Nyawa

Kompas.com - 04/09/2025, 09:07 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik identitas keagamaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, pemohon datang dari dua orang penyintas konflik SARA yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah pada 2000 silam, yakni Taufik Umar dan Timbul G. Simarmata.

Mereka berdua mendalilkan peristiwa yang pernah mereka alami untuk meminta MK menghapus kolom agama dalam KTP.

Kuasa hukum para pemohon, Teguh Sugiharto mengatakan, dalil utama gugatan uji materi Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini adalah peristiwa sweeping KTP yang pernah terjadi saat kerusuhan di Poso.

Baca juga: Kolom Agama di KTP Digugat ke MK, Pemohon Kutip Buku Karya Tito Karnavian

Konflik agama di Poso yang saat itu terjadi antara pemeluk agama Islam dan Kristen menyebabkan ancaman nyawa serius, terutama saat aksi sweeping berlangsung.

"Oleh karena itu, saudara pemohon untuk mengajukan peninjauan, yaitu agar pasal yang dimaksud (Pasal 61 dan 64 UU Administrasi Kependudukan) dinyatakan sebagai pertentangan secara bersyarat, yaitu sepanjang kolom agama dianggap tidak ada," kata Teguh dalam sidang perkara 155/PUU-XXIII/2025 yang digelar Rabu (3/9/2025).

Ungkap aksi sweeping yang mengancam nyawa

Dalam dalilnya, pemohon menyebut pernah beberapa kali menemukan aksi sweeping yang terjadi saat melakukan perjalanan dari Poso ke Kota Palu.

Sweeping yang dilakukan spesifik meminta bukti KTP orang-orang yang melintas.

Baca juga: Kolom Agama di KTP Kembali Digugat ke MK, Dianggap Timbulkan Ancaman Hak Hidup

Beruntung saat itu pemohon Taufik hanya mendapat sweeping dari kelompok agama yang sama dengan yang ia peluk, sehingga lolos dari ancaman kekerasan.

Selain dari pengalaman pribadi, para pemohon juga mendalilkan posita mereka dengan buku yang ditulis mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam dokumen permohonan, yang dimaksud buku tulisan Tito Karnavian tersebut berjudul Indonesia Top Secret: Membongkar Konflik Poso Operasi Investigasi dan Penindakan Pelaku Kekerasan di Sulawesi Tengah yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada 2008.

Dalam halaman 59, disebutkan ada aksi sweeping kepada dua orang beragama Kristen yang terkena sweeping KTP, kemudian mereka dibunuh karena adanya keterangan kolom agama di identitas mereka.

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Pada halaman 61 juga disebutkan secara detail, pada 19 Mei 2000, massa Kristen yang ada di Taripa melakukan sweeping terhadap mobil yang melintas di kawasan itu.

Peristiwanya sama yakni pembunuhan dan kekerasan, meskipun tidak ada jumlah korban tewas yang disebutkan dalam buku tersebut.

Pada halaman 140 tertulis "Menjelang Maghrib, sebuah mobil dihentikan dan setelah diperiksa KTP dan diinterview penumpangnya ternyata Pendeta Tentena bernama Oranye Tadjoja dan keponakannya Yohanes Tadjoja. Keduanya bermaksud ke desa Tangkura untuk melakukan Misa. Kedua korban langsung diseret keluar mobil dan dikeroyok hingga meninggal dunia."

Baca juga: Ratusan Warga Gunungkidul Sudah Ubah Kolom Agama di KTP dengan Penganut Kepercayaan

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Nasional
Sri Mulyani Kena 'Reshuffle', Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Sri Mulyani Kena "Reshuffle", Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Nasional
MK Cecar Wamenkum soal Polisi Aktif di Instansi Tak Terkait Polri
MK Cecar Wamenkum soal Polisi Aktif di Instansi Tak Terkait Polri
Nasional
Menko Yusril Minta Advokat Bantu Tangani Kasus Hukum Pedemo yang Ditahan
Menko Yusril Minta Advokat Bantu Tangani Kasus Hukum Pedemo yang Ditahan
Nasional
Kemenhan Tegaskan Kehadiran TNI di Jalan Hanya Bentuk Perbantuan ke Polri
Kemenhan Tegaskan Kehadiran TNI di Jalan Hanya Bentuk Perbantuan ke Polri
Nasional
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar
Nasional
Di Sidang MK, Pemerintah Jelaskan Tafsir Aturan Polisi Aktif Jadi Pejabat
Di Sidang MK, Pemerintah Jelaskan Tafsir Aturan Polisi Aktif Jadi Pejabat
Nasional
Yusril: Presiden Sudah Tegaskan dan Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Yusril: Presiden Sudah Tegaskan dan Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Nasional
Cak Imin Respons Menteri P2MI Karding yang Dicopot Usai Viral Main Domino
Cak Imin Respons Menteri P2MI Karding yang Dicopot Usai Viral Main Domino
Nasional
Jadi Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Punya Harta Rp16,2 Miliar
Jadi Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Punya Harta Rp16,2 Miliar
Nasional
Hotman Klaim Tak Ada Mark-up di Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Hotman Klaim Tak Ada Mark-up di Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Nasional
Menteri P2MI Baru Bakal Sowan dan Kenalan, Janji Teruskan Program Sebelumnya
Menteri P2MI Baru Bakal Sowan dan Kenalan, Janji Teruskan Program Sebelumnya
Nasional
 4.800 dari 5.444 Pedemo yang Ditangkap Telah Dibebaskan
4.800 dari 5.444 Pedemo yang Ditangkap Telah Dibebaskan
Nasional
Kadernya Jadi Menteri P2MI, Golkar: Presiden Punya Perhitungan Sendiri
Kadernya Jadi Menteri P2MI, Golkar: Presiden Punya Perhitungan Sendiri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau